TANGERANG, (JT) – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, nampaknya perlu memperketat pengawasan tata ruang wilayah. Betapa tidak, wilayah yang seharusnya masuk zona kuning yakni untuk kebutuhan permukiman, faktanya masih ada saja yang memanfaatkan sebagai tempat industri ilegal.
Pantauan wartawan jurnaldaily.co, hal ini masih terjadi di Perumahan Bumi Tigaraksa, tepatnya di Kampung Ciatuy RT 002/10 Desa, Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Salah satu ruko yang diperuntukan kios dan ruko kini disulap menjadi lahan industri. Ini jelas terjadi penyimpangan site plan, dengan berdirinya bangunan yang diduga sebagai aktivitas industri.
Bahkan, aktivitas industri yang memproduksi onderdil sepeda motor berupa blok mesin dan shock breaker sepeda motor kerap kali dikeluhkan warga. Selain faktor kebisingan aktivitas industri yang diduga tak berizin ini kerap kali menimbulkan pencemaran akibat debu dan asap yang membuat warga sekitar tidak nyaman.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Samsul Romli mengatakan, jika ini benar terjadi dan dilakukan oleh pengembang perumahan, tentu saja harus ada sanksi tegas dari pemerintah. Karena pengembang perumahan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang tahun 2011-2031.
Dimana dalam pasal ayat (32) dijelaskan bahwa, Kawasan industri adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan
dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Sementara di ayat (33) dikatakan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
“Kalau ada aktivitas industri yang di lingkungan permukiman, tentu harus kita tindak. Dalam waktu dekat kita akan melakukan sidak,” tegas Samsul kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan PT Rekayasa Unggul Indonesia, Rozak selaku produsen spear part sepeda motor tersebut mengungungkapkan, terkait perubahan site plan dirinya tidak berwenang untuk menjelaskan. Namun dirinya membenarkan adanya aktivitas industri spearpart sepeda motor ini dengan jumlah karyawan mencapai 60 orang.
“Ia bang, dalam waktu dekat ini kami mau pindah,” jawabnya dengan singkat.
Menurut informasi yang beredar, keberadaan pabrik spearpart sepeda motor di lingkungan perumahan ini, lantaran ada bekerja sama dengan pengembang perumahan tersebut. Sayangnya, pihak pengembang belum dapat dikonformasi.