TIGARAKSA, (JT) – Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, dinyatakan lolos medical chek up yang dilakukan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sintalana. KPU Kabupaten Tangerang kini tengah melakukan verifikasi administrasi persyaratan balon untuk ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada pemilihan serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan, berdasarkan keputusan KPU No 1090 Tahun 2024, para Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, yakni Zulkarnaen-Lerru Yustira, Mad Romli-Irvansyah dan Moch. Maesal Rasyid-Intan Nurul Hikmah telah lolos medical chek up.
Umar menjelaskan, medical chek up yang dilakukan RSUP Sintanala ini meliputi dua hal, yakni tes kesehatan fisik dan psikis secara meyeluruh, serta tes narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah pemeriksaan meliputi 20 item yang dilakukan mulai pukul 07.00-20.00 WIB, Jumat (308/2024) lalu.
“RSUP Sintanala Tangerang mengeluarkan hasil, bahwa ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ini, ketiganya secara kesehatan ditanyakan mampu menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” terang Umar kepada wartawan, Rabu (3/9/2024).
Pasca penetapan lolos tes kesehatan, para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ini, tinggal menunggu verifikasi administrasi yang saat ini masih dilakukan oleh tim di KPU. Verifikasi administrasi diantaranya ini meliputi :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
“Jika ada kelengkapan persyaratan pencalonan yang belum terpenuhi secara administrasi maka akan kami sampaikan kepada pasangan bakal calon atau tim bakal calon untuk diperbaiki,” ungkap Umar.
Namun sebaliknya, ketika hasil verivikasi administrasi ada yang tidak memenuhi syarat sebagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, bisa dilakukan pergantian.
“Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024, tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024 tahapan verifikasi administrasi. Tanggal 5-8 September 2024 proses perbaikan, pergantian bakal calon itu dimungkinkan dari tanggal 5-8 September, dan pada tanggal 22 pentetapan calon Bupati dan Wakil Bupati,” tutup Umar.