TANGERANG (JT) β Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub melontarkan kritik keras terhadap ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, pada Rabu 30 September 2026.
RDP tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terkait persoalan pembangunan SDN 1 Talagasari Kecamatan Cikupa.
Sejak awal rapat, Yakub mempertanyakan absennya pimpinan Dinas Pendidikan. Menurutnya, persoalan yang dibahas bukan sekadar masalah administratif, melainkan telah menyangkut penyelenggaraan pendidikan, perlindungan anak, hingga persoalan yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
“Ini bukan persoalan sepele yang cukup diwakili bawahan. Yang dibahas menyangkut martabat guru, penyelenggaraan pendidikan, dan pembangunan sekolah. Seharusnya Kepala Dinas hadir memberikan penjelasan langsung,” tegas Yakub dalam forum.
βIa menilai ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan menunjukkan kurangnya keseriusan dalam membangun kemitraan dengan DPRD sebagai lembaga pengawas.
β”Kepala Dinas ini lebih pilih hadir di kegiatan defile, apakah kepala dinas tidak hadir di defile, defile tersebut tidak akan jalan,” tanya Yakub.
Yakub bahkan mengingatkan bahwa sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga tidak pernah menghadiri RDP di DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pola ketidakhadiran tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD. Ia meminta utusan atau perwakilan dari Dinas Pendidikan segera menghubungi Kepala Dinas Pendidikan agar dapat hadir sebelum rapat berakhir dan memberikan klarifikasi secara langsung.
“Kami ingin mendengar penjelasan dari pimpinan dinas, bukan hanya perwakilan. Apalagi persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Kehadiran Kepala Dinas sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti absennya Kepala Dinas Pendidikan, Yakub juga meminta seluruh pihak yang diundang, termasuk unsur Bappeda, BPKAD, Pemerintah Kecamatan Cikupa, Pemerintah Desa Talagasari dan pihak SDN 1 Talagasari, untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses klarifikasi sehingga pembahasan dapat berlangsung secara terbuka dan menghasilkan solusi yang objektif.
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengawal persoalan pembangunan SDN 1 Talagasari hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak semua pihak, khususnya peserta didik, mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.






