TANGERANG, (JT) – Pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024. Namun, berbagai alat sosialisasi seperti baliho, poster para kandidat yang tak lolos dan mendaftar masih menjamur di wilayah Kabupaten Tangerang hingga kini.
Pantauan JurnalTangerang pada Kamis, 12 September 2024, berbagai media sosialiasi para calon yang gagal melaju ke Pilkada itu bertebaran di tepi jalan. Salah satunya di ruas jalan penghubung Tigaraksa – Solear. Di perlintasan penghubung dua kecamatan, sejumlah alat sosialisasi berupa baliho, poster tersebut tampak belum dicabut.
Di depan Stasiun Tigaraksa, kawasan Tigaraksa misalnya, baliho kandidat yang urung menjadi peserta pemilihan gubernur Banten dan bupati Tangerang masih terpampang. Pemandangan serupa terlihat di wilayah Tigaraksa lainnya. Di sana, sebuah baliho bahkan telah rungkad alias terjungkal di tepi jalan. Potongan bambu penyangga spanduk itu juga mengarah ke jalan sehingga membahayakan pengendara yang melintas.
Kondisi di wilayah Desa Munjul, Kecamatan Solear setali tiga uang. Poster hingga baliho calon gagal juga bertebaran. Keadaan tersebut menuai kritik Camain (61), warga Munjul. Selain mengotori pemandangan, tuturnya, keberadaan alat atau media sosialisasi kandidat gagal tersebut membuat bingung warga. Pasalnya, baliho, posternya masih mejeng meskipun calon-calon itu tak mendaftar dan menjadi peserta hajat demokrasi di Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Camain juga meminta para calon bertanggung jawab dan membongkar sendiri berbagai alat sosialisasinya.
“Ieu mah hare-hare (Ini malah tak peduli),” kata Camain saat ditemui JurnalTangerang di Munjul, Kamis sore. Ia juga meminta penertiban dilakukan. “Ulah sampai balatak teu puguh (Jangan sampai berantakan/semrawut tak jelas),” tuturnya.
Kritik juga dilontarkan Posko Relawan Rakyat Indonesia Provinsi Banten. Posraya Indonesia Provinsi Banten meminta Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP menertibkan spanduk, baliho bakal pasangan calon pemimpin daerah Pilkada 2024. Hal tersebut terkait dengan masih maraknya spanduk dan baliho para calon yang tak lolos dan mendaftar dalam Pilkada.
“Dipakai (Dipasang) di pohon, membentang di jalan desa dan kota,” kata Ketua Posraya Indonesia Provinsi Banten, Sahrudin kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
Kondisi tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Black ini, menimbulkan ketidaknyamanan, mengganggu estetika/keindahan dan merusak pohon.
Posraya Indonesia Provinsi Banten meminta Bawaslu dan KPU serta Satpol PP se-Provinsi Banten segera membersihkan spanduk dan baliho yang usang dan tidak lagi bermanfaat.
“Lalu dikumpulkan dan diolah agar tidak menambah bebas sampah dari APK (spanduk, baliho) tersebut,” ujarnya. Posraya Indonesia Provinsi Banten juga meminta institusi-institusi itu di tingkat provinsi dan kota/kabupaten segera pula mengeluarkan surat imbauan kepada partai atau bakal calon agar turut serta melakukan pembersihan.
“Jangan menambah kesemrawutan kota/kabupaten oleh hal-hal yang sudah kedaluwarsa dan usang,” ucapnya. Ia menambahkan, pemasangan alat sosialisasi atau kampanye para calon juga harus dikomunikasikan dengan tokoh dan pengurus wilayah. “Ini bukan soal aturan tapi soal etika berwawasan lingkungan,” ujar Black.