TANGERANG, (JT) – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memanggil sejumlah OPD, terkait dugaan korupsi pencairan dana desa tahun 2024, Senin (10/2/2025). Pemanggilan sejumlah OPD tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupai dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi dana desa. Tak lama berselang, Komisi I bergerak cepat memanggil sejumlah instansi terkait. Hadir dalam pertemuan tertutup itu, ketua dan anggota Komisi I Mahfudz Fudianto, Fikri Faiz Muhammad dan Hj Ida Hubaedah, Kepala Dinas DPMPD Yayat Rohimat, Kepala inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Mamohara yang didampingi Kades Pangkalan Subur Maryono.
Ketua Komisi I Mahfudz Fudianto mengungkapkan, dalam pertemuan dengan DPMPD, Inspektorat dan Camat Teluknaga, pihaknya ingin meminta penjelasan terkait kasus yang terjadi di DPMPD. Dari pertemuan itu, disimpulkan masih banyak celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, dimana operator DPMPD dan operator desa memiliki akaes penuh ke dalam anggaran desa.
Di sini, ada celah dan kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh operator dalam memanipulasi anggaran dan kegiatan di desa.
“Dalam pertemuan itu saya minta sistem pencairan dana desa dievaluasi dan akses operator harus dilakukan kontrol yang ketat,” terang pria yang akrab disapa Bimo itu.
Bimo juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut, paling tidak dana yang dikorupsi dapat dikembalikan. Ini agar alokasi dana desa tahun 2025 tidak terhambat.
“Dana desa itu dana untuk pembangunan wilayah yang akan dinikmati masyarakat. Jika dana desa tahun 2025 terkendala, bahkan tak bisa dicairkan, bagaimana pembangunan di desa bisa berjalan. Dampaknya akan dirasakan masyarakat. Kepentingan Komisi I hanya itu, ” kata Bimo.
Bimo menjelaskan, dari hasil pertemuam itu diketahui, terjadi tindak korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar, yang diduga dilakukan oleh operator, baik operator DPMPD dan operator desa. Dugaan tindak korupsi ini terjadi di 48 desa. Kebanyakan terjadi di Kecamatan Teluknaga. Modusnya, operator melakukan penggandaan pencairan dana sejumlah pekerjaan proyek. Ironisnya, perilaku lancung ini melibatkan oknum pejabat Kasub Analis Dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Tangerang berinisial S. Sedangkan operator DPMPD berinisial W. S dan W merupakan bapak dan anak.
“Saya tanya ke bu Inspektur, tindakan S itu tampa sepengetahuan inspektorat. Mungkin karena hubungan biologis antara bapak dan anak,” jelas Bimo.
Kepala Dinas DPMPD Yayat Rohimat enggan berkomentar banyak. Disinggung soal penggeledahan kantor DPMPD, Yayat hanya mengatakan dirinya menghormati langkah kejaksaan tersebut.
Yayat sendiri mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi dana desa.
“Ya kita menghormati lah, menghormati (proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan) oleh kejaksaan,” ujar Yayat sambil berlalu.
Kepala Inpektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan, inspektorat tidak dapat berbuat banyak lantaran kasus ini sudah ada ditangan aparat hukum. Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Tini Wartini mengklaim bahwa pihaknya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) telah memperingatkan Pemerintahan dan Kepala Desa (Kades) soal adanya temuan penyelewengan dana desa.
Akan tetapi hasil audit internal itu, dinilai Tini banyak yang diacuhkan hingga akhirnya masuk dalam radar Tim Penyidik dari sekai Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut.
Tini membantah kecolongan dalam kasus ini. Dia mengaku sudah mengingatkan Kades dan pemerintahannya soal adanya temuan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Oh kalo kecolongan sih, (Inspektorat) tidak kecolongan sebetulnya mah. Kita sudah seringat mengingatkan mereka untuk taat aturan. Ya itu kembali lagi ke faktor manusia, kita (Inspektorat) kan (sudah) mengingatkan. Dalam tahun kemarin kita sudah (ingatkan) desa…gitu. Ya Banyaklah temuan soal (dana) desa itu,” kata Tini.
Atas pengusutan kasus ini, Tini menambahkan, pihaknya bakal lebih masif lagi melakukan pembinaan. “Ya nanti, untuk saat ini mungkin kita akan melakukan lagi pembinaan ke kecamatan yaah. Kecamatan, lalu nanti ke desa,” terangnya.
Sebelumnya, Senin (10/02/2025), tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus pun mengeledah kantor DPMPD di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang, tepatnya, di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, yaitu sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Doni Saputramengatakan, penggeledahan di Kantor Adpemdes pada DPMPD ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berhubungan ataupun terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.
“Kejari Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa: keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu”. kata Doni.
Melalui Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bernomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 07/02/2025 lalu, Tim Penyidik tengah memburu calon tersangka dalam pusaran kasus korupsi pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta para pihak yang terindikasi kuat terlibat.