TANGERANG, (JT) — Kepatuhan lingkungan Kawasan Industri Millenium di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Kawasan industri yang memiliki luas lebih dari 1.700 hektare itu hingga kini belum merealisasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal yang direncanakan sejak 2024.
Kondisi tersebut memicu munculnya keluhan warga sekitar yang mengaku terdampak perubahan kualitas air sungai. Warga menyebut air sungai berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Keluhan terutama disampaikan warga Desa Budi Mulia dan wilayah sekitarnya. Mereka menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kebutuhan air, pertanian, hingga peternakan.
Ketua Ruang Alam, Galih Kurniawan, mengatakan warga tidak menolak keberadaan investasi. Namun, ia meminta pengelola kawasan memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami tidak meminta hal yang memberatkan, hanya perhatian sungguh-sungguh dari pihak pengelola kawasan. Air hitam sudah masuk ke saluran irigasi kami, hasil panen gagal, ternak sakit, kami kesulitan mendapat air bersih,” ujar Galih.
Menurut keterangan sejumlah OPD terkait, baik Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam RDP, pemanfaatan lahan kawasan tersebut telah dimulai sejak 2012. Sementara dokumen yang dibahas menyebut izin usaha diperoleh pada 2016.
Persyaratan fasilitas pendukung lingkungan kemudian berkembang seiring perubahan regulasi. Berdasarkan evaluasi dokumen lingkungan pada 2023, terdapat rekomendasi agar pengelola memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah dan revisi dokumen lingkungan.
Namun, hingga RDP berlangsung, pembangunan IPAL komunal belum terealisasi.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa perusahaan yang menghasilkan air limbah tetap diwajibkan melakukan pengolahan limbah secara mandiri selama fasilitas pengolahan komunal kawasan belum tersedia.
DLHK juga menyebut telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan industri serta memberikan teguran tertulis kepada pengelola dan perusahaan terkait.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan terhadap kawasan industri di Kabupaten Tangerang. Status kepatuhan masing-masing perusahaan juga akan diverifikasi lebih lanjut.
Dalam RDP, DLHK menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran.
Direksi Kawasan Industri Millenium, Wagiman, mengakui pembangunan fasilitas pengolahan limbah komunal belum terealisasi sesuai rencana. Ia mengatakan pengelola telah menyusun rencana teknis dan menjalin kerja sama untuk pembangunan jaringan pipa komunal.
Pengelola juga menyatakan telah menutup sejumlah saluran yang terindikasi berpotensi mengalirkan limbah ke lingkungan.
“Saluran induk Millenium juga beberapa telah ditutup agar tidak mengalir lagi ke Sungai Cimanceuri,” kata Wagiman dalam RDP.
Menurutnya, pengelola telah memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak yang akan membangun jaringan pipa komunal. Namun, pembangunan fasilitas tersebut masih dalam proses.
Sementara itu, warga meminta pengelola tidak hanya menyampaikan rencana, tetapi memberikan kepastian mengenai jadwal pembangunan dan penyelesaian fasilitas pengolahan limbah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang memimpin RDP mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir mengenai sumber pencemaran yang dikeluhkan warga.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan, pengelola Kawasan Industri Millenium diminta menutup sementara saluran air yang diduga menjadi jalur masuk limbah ke Sungai Cimanceuri.
DPRD juga mendorong dilakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lapangan, termasuk memeriksa saluran pembuangan, perusahaan yang beroperasi, serta dokumen kepatuhan lingkungan masing-masing perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hubungan antara aktivitas industri dan perubahan kualitas air yang dikeluhkan warga.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui perusahaan mana yang telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah dan perusahaan mana yang masih harus melakukan perbaikan.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran administratif dan rencana pembangunan IPAL.
Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memastikan kualitas air sungai kembali aman digunakan masyarakat.
Pasalnya, sungai tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengairan pertanian dan aktivitas peternakan.
Warga juga meminta pemerintah melakukan pengawasan secara berkala, termasuk pada saluran pembuangan yang berada di dalam kawasan industri.
DLHK menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data kepatuhan perusahaan dan kondisi lapangan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindakan penegakan hukum lingkungan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP tersebut menegaskan bahwa keberadaan investasi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Kepastian mengenai pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek penting agar aktivitas industri tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.






