TANGERANG, (JT) – Ratusan buruh yagn tergabung dalam berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/5/2024). Para buruh menuntut pencabutan surat edaran (SE) Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor 560/3464/-Disnaker/ 2023. SE tersebut dinilai merugikan para buruh.
Selain itu, para buruh juga meminta Pj Bupati Tangerang untuk segera melakukan mutasi kepala dinas dan kepala bidang hubungan industrial, Disnaker Kabupaten Tangerang serta adanya keterbukaan anggaran May Day 2024.
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Budi Budiono mengatakan, Aliansi Buruh Banten Bersatu Wilayah Kabupaten Tangerang meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Tangerang untuk segera mencabut surat edarannya nomor 560/3464-DISNAKER/2023.
Surat edaran No. 560/3464/Disnaker/2023 tentang jenis mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan yang di keluarkan pada tanggal 22 Agustus 2023, sangat merugikan pihak buruh di Kabupaten Tangerang.
“Jadi, kami meminta Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono untuk segera memutasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Hubungan Industrial, karena telah membuat surat edaran tersebut,” ungkap Budi, dalam orasinya .
Kata Budi, jika aksi buruh ini tidak digubris, maka dirinya beserta kawan-kawan buruh lainnya akan melakukan aksi seperti ini dengan jumlah yang lebih besar lagi.
“Jika ini tidak digubris oleh Pj Bupati Tangerang, maka kami akan melakukan aksi seperti ini dengan lebih banyak lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengaku sudah melakukan revisi surat edaran tersebut.
“Kami Sudah merevisi beberapa poin isi dari surat edaran tersebut. Berita acaranya sudah sudah yang ditanda tangani oleh 12 serikat, tinggal yang 5 serikat yang belum tanda tangan.”, papar Rudi Hartono.
Ia juga sudah mengajak masa aksi untuk bertemu serta bermusyawarah, bahwa poin-poin dari surat edaran sudah di revisi. Contohnya melakukan revisi pencatatan SP/Persyaratan Nomor 4 dan Nomor 6.
“Seperti keterangan bekerja di perusahaan bagi anggota yang tergabung dalam SP/SB minimal (10 orang anggota) diusulkan, berubah bunyi, surat dokumen yang menerangkan bekerja di perusahaan perjanjian kerja/id card, slip gaji/bukti BPJS keterangan bekerja dan lainnya,” tandasnya.