TANGERANG, (JT) — DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026).
Dalam pembahasan, nilai APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp8,99 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan KUA-PPAS sebelumnya yang mencapai sekitar Rp9,4 triliun.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Astayudin, Wakil Ketua H. Ahmad Baidowi, serta Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, persetujuan APBD Perubahan 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk hearing dan pembahasan terhadap program serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan lancar dan hari ini sudah kita sahkan bersama. Setelah paripurna hari ini akan kita kirimkan ke provinsi untuk dievaluasi sekaligus menunggu pengesahannya,” ujar Maesyal kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Menurutnya, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Banten nantinya akan menjadi bagian dari proses penetapan APBD Perubahan secara definitif.
Jika terdapat catatan dari hasil evaluasi, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
“Apabila masih ada catatan-catatan tentu akan dilakukan perbaikan sehingga pengesahannya tepat waktu,” katanya.
Maesyal menjelaskan, penurunan nilai APBD Perubahan terutama dipengaruhi berkurangnya transfer pemerintah pusat kepada daerah.
Kondisi tersebut membuat kemampuan pendapatan daerah harus disesuaikan dengan kondisi fiskal yang tersedia.
“Penurunan APBD dari KUA-PPAS ini terjadi akibat berkurangnya transfer dari pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga jumlah APBD itu sebesar Rp8,99 triliun,” tegasnya.
Ia mengatakan, perubahan transfer dari pemerintah pusat merupakan bagian dari dinamika keuangan negara yang dapat mengalami fluktuasi. Karena itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Yang terpenting bahwa pos-pos yang ada, dengan kondisi keuangan yang ada tentu kita harus optimalkan. Kita usahakan untuk bisa maksimal dalam pelaksanaan pembangunan,” paparnya.
Maesyal menambahkan, perubahan kemampuan fiskal tersebut juga berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan.
Namun, pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan penyesuaian terhadap prioritas belanja, terutama program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya pembangunan infrastruktur yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur yang sekarang ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang secara luas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD, lanjut Maesyal, akan terus mengoptimalkan kemampuan pendapatan daerah agar pembangunan tetap berjalan.
Terutama untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang dinilai mendesak di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah juga mencatat adanya defisit anggaran. Berdasarkan pembahasan, kebutuhan belanja daerah mencapai sekitar Rp8,99 triliun, sedangkan kemampuan pendapatan tercatat sekitar Rp8,32 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp671,86 miliar.
Maesyal mengatakan, defisit tersebut akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
“Saat ini memang APBD Perubahan kita mengalami defisit sebesar Rp671 miliar lebih. Untuk menutupi defisit itu, sudah kita alokasikan melalui dana SiLPA tahun 2025 lalu,” tandasnya.






