Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Cikupa Tangkap Pelaku di Rumah Kontrakan

oleh -65 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa. Korban, Aris bin Muhamad (45), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver dengan nomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f yang dicuri saat terparkir di depan rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi menetapkan HS bin A (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka. Tak hanya mencuri sepeda motor, tersangka juga diduga mengambil barang lain milik warga sekitar, seperti handphone dan tabung gas 3 kilogram.

Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, berhasil menangkap tersangka pada Kamis, (18/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakannya di wilayah Kampung Samprok, Sukamulya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB dan STNK, satu unit handphone, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menyatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat (19/9/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *