TANGERANG, (JT) – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).
Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, menjelaskan bahwa kelimanya ditangkap di lokasi berbeda. “Para tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” kata Subarjo, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya, korban dijemput seorang pria yang diduga pacarnya untuk diajak ke tempat tongkrongan. Namun, korban ditinggalkan karena pria tersebut dipanggil pulang oleh orang tuanya.
Korban kemudian dibawa para tersangka ke lapangan. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian, lalu meninggalkannya begitu saja.
Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya ditemukan lemah di lokasi kejadian. Korban kemudian diantar warga ke rumah neneknya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan sesuai arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Dari hasil pemeriksaan, identitas dan keberadaan para pelaku terungkap hingga akhirnya mereka ditangkap pada Jumat (12/9/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.