TANGERANG, (JT) – Sebanyak 20 orang pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C), ditangkap Polresta Tangerang dan jajaran Polsek. Para tersangka yang ditangkap merupakan hasil dari sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap kepolisian.
Dari sembilan LP tersebut antara lain terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis yang dilakukan oleh sembilan pelaku yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).
“Dari 6 wilayah tersebut aksi kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan oleh sembilan orang ini,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam Konfrensi Pers, Jumat (28/2/2025).
Lanjutnya, ada aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari lima LP sebanyak sembilan pelaku berhasil ditangkap yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.
Terakhir, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh dua orang berinisial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja.
“Terhadap 20 tersangka kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Dikatakan Baktiar, dari beberapa kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci leter T berikut anak kunci, dan sebilah parang.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku curas yakni dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan melukainya menggunakan senjata tajam. Sedangkan, para pelaku curanmor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan leter T.
“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yakni semua perkaranya sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa sudah P21,” tukasnya.