Pemkab Tangerang Klarifikasi Soal Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa : Sudah Sesuai SOP

oleh -103 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan lahan yang dibeli untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bukan lahan fasos fasum milik Pemkab Tangerang. Proses pengadaan lahan sendiri sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron mengungkapkan, lahan untuk RSUD Tigaraksa bukanlah lahan PSU atau bukan bagian dari Fasos-Fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang. Menurut Deden, belanja modal pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa ini, sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku baik secara fisik lahan maupun dokumen.

“Jadi tidak benar itu pernyataan bahwa Pemkab Tangerang membeli lahannya sendiri. Salah sekali itu,” kata Deden dalam keterangan persnya yang diterima Kamis (1/08/2024).

Demikian hal itu dikemukakan Deden, saat mengkoreksi berita sebelumya. Dimana dalam pemberitaan tersebut tertulis bahwa lahan yang dibeli untuk RSUD Tigaraksa merupakan lahan fasos fasum. Kendati demikian, Deden mengakui bahwa awalnya terdapat overlapp atau tumpang tindih sertifikat antara Pemilik atas nama Tjia Welly Suciadi yang menjual lahan ke Pemkab Tangerang dengan tanah milik PT PWS.

Namun overlapping tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan adanya mufakat dari pemilik lahan untuk mengembalikan uang senilai Rp32,8 Miliar yang telah ditransfer ke RKUD Pemkab Tangerang 5 bulan lalu.

Adapun uang tersebut, berasal dari 2,7 Hektare lahan atau separuh lebih lahan yang kini di atasnya berdiri RSUD Tigaraksa terdiri dari 3 sertifikat hak milik dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Welly.

Sementara Pemkab Tangerang, membebaskan lahan RSUD tersebut pada 2020 dan 2021 dengan menelan biaya Rp 62,4 Miliar yang bersumber dari APBD.

“Jadi, terhadap tanah 2,7 Ha tersebut, Pemkab Tangerang membayarkannya kepada yang berhak yaitu PT PWS. Namun, dikarenakan PT PWS ini pailit, maka uang pengadaan lahan itu dibayarkan ke Kurator PT. PWS dengan adanya Penetapan Pengadilan Niaga sebagaimana aturan hukum kepailitan,” pungkasnya.

banner 728x90
oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *