TANGERANG, (JT) – Jajaran Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap basah oleh warga di Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Senin dini hari (11/8/2025).
Pelaku berinisial M (28), yang dikenal dengan nama panggilan Cakrek, ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban dan keluarganya. Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra miliknya di teras rumah pada Minggu malam (10/8/2025).
“Sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban memergoki pelaku sedang mendorong motor tersebut. Ia langsung berteriak maling, sehingga pelaku panik dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga,” jelas Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, mewakili Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada, Selasa (12/8/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi B-7978-QO, lengkap dengan STNK dan BPKB. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Nyoman.
Polsek Kronjo juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan untuk menghindari tindak pencurian.