Jambret Kalung IRT, Seorang Residivis Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa

oleh -37 Dilihat
oleh
Gambar Ilustrasi

CIKUPA, (JT) – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (47) yang diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung. Saat itu, korban baru saja pulang usai membeli sayur.

“Korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian merampas kalung emas yang dipakai korban hingga korban hampir tersungkur,” jelas Johan, Jumat (29/8/2025).

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV milik warga sekitar.

“Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya di wilayah Cikupa,” kata Johan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AH merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2014. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Johan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, serta bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tangerang.

oleh
Penulis: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *