Menguji Asas Ius Curia Novit pada Kompetensi Mahkamah, Menimbang Rasa Keadilan Para Pihak, dan Membedah Temuan Materiil Dokumen Prasyarat Sang Wakil Presiden
Oleh: Donny Ferdiansyah
Dunia hukum dan ketatanegaraan Indonesia mengawali babak baru pasca-dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sebuah potret peradilan yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, Mahkamah menunjukkan progresivitas yudisial dengan bersandar pada asas Ius Curia Novit untuk membuka gerbang kompetensi formalnya, melakukan pemeriksaan pembuktian, hingga membedah secara terang benderang dokumen prasyarat administratif di ruang sidang. Namun di sisi lain, kepastian hukum dan rasa keadilan para pihak justru dibiarkan terjebak dalam stagnasi formalitas hukum acara yang kaku.
Kesenjangan mencolok antara fakta persidangan dan hasil akhir ini menimbulkan ancaman serius terhadap integritas konstitusi itu sendiri. Bagaimana mungkin seorang pemimpin tertinggi diharapkan memegang kendali eksekutif dengan legitimasi yang valid, sementara prasyarat kelulusan formalnya berselimutkan keraguan materiil yang tidak terjawab? Penggunaan asas Ius Curia Novit oleh Mahkamah Konstitusi memang berhasil membongkar kebenaran materiil di ruang sidang, namun penyelesaiannya melalui amar putusan tidak diterima atau NO, memicu inkonsistensi yuridis antara pemenuhan kewenangan memeriksa dengan batasan kewenangan memutus.
Fenomena ketatanegaraan ini menghasilkan benturan persepsi publik yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Penjaga Konstitusi” di negeri ini lebih memilih berlindung di balik sekat formil hukum acara, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan?
Merujuk pada UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) mengenai asas pemilu yang jujur dan adil, artinya seorang pemimpin tidak akan dihormati dan kehilangan kepercayaan dari rakyatnya jika riwayat berkas administratifnya sengaja ditutupi dan tidak dibuka secara jujur oleh negara. Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut. Saat Mahkamah Konstitusi menyatakan ”tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diamanatkan Pasal 169 huruf r”, hal ini nyata-nyata membuktikan adanya kelalaian dalam memverifikasi secara ketat Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persoalan ini bukan sekadar masalah kelalaian administratif biasa, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law.
Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi setiap subjek hukum. Dalam hal ini, kesenjangan perlakuan hukum antara masyarakat kecil yang dihukum keras akibat salah administrasi dengan kelonggaran prasyarat bagi elit kekuasaan telah mencederai rasa keadilan tersebut.
“Menjaga integritas dokumen prasyarat pemimpin adalah cara termurah untuk menjaga kehormatan bangsa.” Biaya politik untuk melakukan unifikasi regulasi dan audit verifikasi jauh lebih kecil dibandingkan potensi runtuhnya kepercayaan publik akibat adanya pembiaran atas cacat legitimasi formal. Jangan sampai peradilan ikut “berdosa” apabila publik menarik kesimpulan kolektif bahwa hukum sengaja didesain hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas akibat terdesak kepentingan politik di tengah kesenjangan sosial yang begitu nyata.
Jika diperdalam, akar kegagalan penyelesaian sengketa regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis:
1. Benturan Antara Syarat Gugatan dan Kebenaran Nyata: Secara yuridis, MK mengakui dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) bahwa tidak ditemukan bukti dokumen prasyarat yang setara dengan SMA secara sah. Namun, regulasi hukum acara justru menjebak Mahkamah pada formalitas kedudukan hukum, sehingga perkara diputus Tidak Dapat Diterima (NO). Mahkamah dihadapkan pada dilema institusional yang pelik, di mana batas-batas hukum acara formal memaksa peradilan untuk membatasi ruang geraknya demi kepastian hukum, meskipun di saat yang sama sistem peradilan memikul ekspektasi moral yang sangat besar dari publik untuk menyelesaikan persoalan secara substantif.
2. Sekat Kewenangan Yudisial dan Batas Konstitusional Tindakan Politik: Kewenangan penindakan terhadap pemenuhan syarat administratif pasca-pelantikan pejabat negara saat ini tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Ketiadaan klausul penyesuaian otomatis (automatic adjustment) dari rezim perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ke rezim hukum tata negara di parlemen menciptakan sebuah kekosongan hukum prosedural (procedural lacuna). Sistem perundang-undangan dan peraturan pemilu kita belum mengantisipasi mekanisme transisi langsung untuk merespons fakta hukum materiil yang telah benderang di persidangan yudisial. Namun, kekosongan hukum prosedural tersebut justru melandasi Mahkamah untuk mengambil alasan dalam memutus (ratio decidendi) berdasarkan kewenangannya secara hukum. Melalui pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah menyediakan petunjuk yuridikal yang sah yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi DPR RI untuk menggunakan hak-hak pengawasan politiknya guna menguji kembali pemenuhan dokumen prasyarat tersebut.
3. Putusnya Jembatan Aturan Antara Hukum Pemilu dan Hukum Tata Negara: Kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa sistem hukum kita memang belum membuat aturan yang menyambungkan antara masa pemilu dengan masa setelah pejabat resmi dilantik. Hukum pemilu kita saat ini hanya mengatur syarat calon sebelum dilantik, sedangkan Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian setelah pejabat menjabat. Akibat belum adanya satu undang-undang pasti yang menjembatani kedua wilayah ini, penyelesaian sengketa dokumen prasyarat otomatis keluar dari jalur pengadilan. Konsekuensinya, urusan pemenuhan syarat pemimpin ini akhirnya harus bersandar pada keputusan pemerintah dan peta kekuatan politik di parlemen, bukan pada mandat hukum yang pasti. Ketiadaan aturan penyambung inilah yang membuat penegakan hukum murni menjadi lemah ketika berhadapan dengan dinamika politik.
Apa yang kita saksikan dalam perdebatan di ruang publik hari ini menjadi pembelajaran berharga mengenai adanya kesenjangan persepsi terhadap penegakan aturan. Di satu sisi, masyarakat bawah dituntut untuk memenuhi kepatuhan administratif secara mutlak dan kaku demi tertib hukum. Di sisi lain, ketika aturan yang sama dipertanyakan di tingkat elit, penegakannya justru terhambat oleh sekat prosedural formalitas hukum acara. Ironi inilah yang memicu lahirnya rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, karena hukum terkesan sangat rigid bagi warga negara biasa namun menjadi kompromistis di tingkat puncak kekuasaan.
Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika kekosongan hukum ini, diperlukan upaya terstruktur bersama legislatif untuk membangun jembatan hukum baru melalui Unifikasi Regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa dokumen prasyarat pasca-pemilihan umum, baik di tingkat daerah maupun pusat, ke dalam sistem perundang-undangan kita. Di atas segala perdebatan hukum dan ketatanegaraan yang terjadi, hal terpenting yang wajib kita rawat bersama adalah semangat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di bawah naungan NKRI. Sebagai warga negara kita dituntut untuk tetap bersikap objektif, jernih, dan tidak mudah terhasut oleh narasi-narasi yang dapat memecah belah. Mari kita serahkan proses evaluasi ini kepada jalur-jalur konstitusional yang sah, demi tegaknya hukum yang berkeadilan sekaligus kedamaian di bumi pertiwi.
Penulis Adalah Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten.






