TANGERANG, (JT) – Seorang pria berinisial AF alias Boy (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas langsung melakukan observasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri,” ujar Maryadi, Rabu (27/8/2025).
Namun pelarian pelaku berhasil digagalkan. Setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak bekas dus headset di dalam tas milik tersangka.
Total barang bukti yang disita terdiri dari 4 bungkus sabu seberat 17,70 gram, 5 bungkus sabu seberat 1,03 gram, 2 bungkus sabu seberat 3,74 gram, dan 1 bungkus sabu seberat 0,30 gram dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 22,77 gram.
“Barang bukti dalam kondisi siap edar, sehingga kuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar,” kata Maryadi.
Kini tersangka harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Maryadi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan agar bisa bertindak cepat dan tepat,” tegasnya.