AMT Mengecam Keras Dugaan Pungutan Ratusan Juta Oleh Oknum BGN Dalam Proses Penentuan Titik Dapur MBG

oleh
oleh

Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) Saepul Bahri, mengecam keras dugaan praktik permintaan uang hingga ratusan juta rupiah oleh oknum Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proses penentuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tangerang. Praktik ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip, mekanisme, dan norma yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program MBG yang ditetapkan oleh BGN sendiri.

Dalam juknis BGN, penetapan titik dapur MBG secara tegas didasarkan pada prinsip “objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-transaksional”. Penentuan lokasi dapur diwajibkan mempertimbangkan aspek kebutuhan wilayah, jumlah penerima manfaat, kelayakan sarana-prasarana, standar keamanan pangan, serta kemampuan operasional penyedia layanan. Dengan demikian, segala bentuk permintaan imbalan, pungutan, atau kontribusi finansial di luar ketentuan resmi merupakan tindakan yang bertentangan secara fundamental dengan juknis pelaksanaan program.

Dugaan praktik transaksional tersebut menunjukkan bahwa juknis BGN tidak dijalankan sebagai instrumen pengendali kebijakan, melainkan diabaikan oleh oknum aparatur yang menyalahgunakan diskresi birokrasi. Kewenangan administratif yang seharusnya bersifat normatif dan berbasis penilaian teknokratis justru direduksi menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Hal ini merupakan bentuk “abuse of power” yang serius dan mengindikasikan kegagalan internal BGN dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mereka tetapkan sendiri.

Lebih lanjut, juknis BGN juga mengatur bahwa seluruh proses seleksi dan penetapan titik dapur MBG harus dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat diaudit, sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas publik. Dugaan adanya praktik permintaan uang ratusan juta rupiah justru mengindikasikan adanya proses informal dan tertutup yang berada di luar mekanisme resmi. Kondisi ini memperlihatkan tidak berfungsinya sistem pengawasan internal serta lemahnya mekanisme pengendalian penyimpangan (internal control system).

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, praktik tersebut secara nyata melanggar prinsip “good governance” yang menjadi dasar perumusan juknis MBG, khususnya dalam aspek transparansi, integritas, dan pencegahan konflik kepentingan. Ketika juknis dilanggar oleh pelaksana kebijakan itu sendiri, maka yang terjadi bukan sekadar deviasi individual, melainkan pembusukan struktural dalam penyelenggaraan program negara.

Lebih jauh, dampak dari pelanggaran juknis ini bersifat langsung terhadap kualitas layanan publik. Dapur MBG yang ditetapkan melalui mekanisme transaksional tidak menjamin pemenuhan standar gizi, keamanan pangan, dan keberlanjutan operasional sebagaimana diamanatkan dalam juknis BGN. Dengan demikian, praktik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian sistemik yang membahayakan kesehatan penerima manfaat dan mencederai tujuan utama program MBG.

AMT menegaskan bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum BGN tidak hanya melanggar etika administrasi publik, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap juknis resmi BGN dan mandat konstitusional negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Aparatur negara tidak dapat berlindung di balik kewenangan jabatan ketika secara sadar mengabaikan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan publik.

Atas dasar tersebut, kami menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Audit investigatif independen terhadap pelaksanaan juknis BGN dalam penentuan titik dapur MBG di seluruh wilayah.
2. Penindakan hukum dan administratif secara terbuka terhadap oknum BGN yang terbukti melanggar juknis dan menyalahgunakan kewenangan.
3. Pembukaan informasi publik mengenai kriteria, tahapan seleksi, serta hasil penetapan titik dapur MBG sesuai dengan prinsip transparansi yang diamanatkan juknis.
4. Evaluasi dan pengetatan juknis serta mekanisme pengawasan internal BGN, guna memastikan tidak adanya ruang diskresi liar dan praktik rente birokrasi di masa mendatang.

Kami menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari capaian kuantitatif, tetapi dari kepatuhan terhadap aturan, integritas pelaksana, dan keberpihakan nyata pada kepentingan rakyat. Pelanggaran terhadap juknis MBG adalah pelanggaran terhadap keadilan sosial itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *