TANGERANG, (JT) – Polemik sengketa kepemilikan sebidang tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Abu Saleh dan almarhum ahli waris Sukma Wijaya semakin meruncing. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, kuasa hukum almarhum Abu Saleh, Ericson Tua Sianturi, secara tegas menyebutkan adanya indikasi penyelundupan hukum dalam penerbitan tanah seluas 13.000m² di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Sianturi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan BPN Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait yang hadir dalam ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 9 September 2026.
Menurut sianturi, konflik pertanahan yang melibatkan ahli waris kakak beradik ini bukan sekedar sengketa perdata biasa. Ia menduga, adanya upaya sistematis untuk meloloskan penerbitan sertifikat tersebut.
“Proses penerbitan sertifikat ini sudah mengarah pada tindakan penyelundupan hukum. Sertifikat atas nama Sukma Wijaya, dinilai cacat administrasi karena diterbitkan tanpa melalui prosedur verifikasi fisik dan yuridis,” kata Sianturi.
Ia menjelaskan, penyelundupan hukum tersebut terlihat dari bagaimana dokumen atau bukti hak lama milik ahli waris abu saleh seolah-olah diabaikan. Ericson menilai, ada celah administrasi yang seolah sengaja diabaikan dalam prosedur penerbitan sertifikat, untuk melegitimasi pengalihan hak di atas tanah milik keluarga kliennya.
Sianturi menegaskan dalam Pasal 24 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 Berbunyi bahwa untuk keperluan pendaftaran sertifikat hak milik, hak atas tanah yang berasal dari konversi, pemohon harus menyertakan bukti hak-hak lama kepemilikan.
Sedangkan dalam Pasat 24 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 berbunyi, apabila tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
“Lahan tersebut tercatat jelas atas nama klien kami Abu Saleh, dalam Girik yang tersimpan di buku Besar tanah Desa Gembong. Namun pihak Sukma Wijaya memanfaatkan celah administrasi dengan mengabaikan Pasal 24 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997,” tegasnya.
Persoalan sengketa melibatkan ahli waris kakak beradik ini pun telah berproses di Pengadilan Negeri. Namun demikian, Ericson menuturkan akan membawa persoalan yang dialami kliennya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fuzianto, menuturkan bahwa meskipun RDP berjalan cukup alot, namun akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Dimana pada intinya, meninta agar Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan termasuk langkah administratif, dalam proses pembuktian dalam persoalan ini.
“DPRD mendorong agar instansi Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang dapat megambil langkah administratif yang diperlukan dan membantu klarifikasi yang diperlukan terutama dalam proses pembuktian hukum,” ungkapnya.
Selain itu, para pihak atau pelapor dalam hal ini ahli waris almarhum Abu Saleh, juga dipersilahkan untuk melanjutkan upaya hukum yang sedang ditempuh.






