SERANG, (JT) – Sebanyak 276 Kepala Desa (Kades) yang berada di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang, telah dikukuhkan dengan Perpanjangan Masa Jabatannya menjadi 8 tahun oleh Bupati Serang Selasa (10/7/2024). Pengukuhan yang dilaksanakan di lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang tersebut dihadiri oleh hampir seluruh Kepala Desa (Kades) yang pada saat terpilih dan diangkat/dilantik pada tahun 2019 menjabat menjadi sampai 2027 dan 2021 menjadi sampai 2029.
Bupati Serang Hj. Rt. Tatu Chasanah mengatakan, bahwa pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Serang, ini berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lebih lanjut Tatu mengingatkan, agar kepala desa hati-hati dalam hal tata kelola penggunaan keuangan negara.
“Alhamdulillah tadi 276 kepala desa sudah dikukuhkan. Sebetulnya 280 tetapi 2 orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah, 1 orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit. Nanti setelah selesai semua diserahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun,” ujar Tatu kepada wartawan.
Tatu mengatakan, dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para kepala desa diberi waktu lebih lagi untuk mengabdi kepada masyarakat. Dirinya sebagai kepala daerah, mengingatkan camat dan para kepala desa adalah abdi negara, abdi masyarakat.
“Terhadap tujuan ini kita tidak boleh lupa. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat. Baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya,” katanya.
Oleh karenanya, menurut Tatu, sinergitas antara Pemda dengan para kepala desa ini butuh kekuatan yang luar biasa. Di tengah pekerjaan rumah (PR) yang masih banyak, pelayanan terhadap masyarakat juga tentunya harus lebih baik lagi.
“Maka soliditas antara kepala desa dengan Pemda tentunya ini yang harus dilakukan,” ucapnya.
Tatu mengingatkan, mengenai pengelolaan keuangan desa pihaknya menyampaikan, pengelolaan keuangan negara ini bukan hal mudah. Bahkan pihaknya berserta jajaran Pemda juga merasakan suatu yang tidak mudah.
“Selain harus tepat sasaran menjadi program yang diinginkan masyarakat, yang dibutuhkan oleh masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran. Tadi sekali lagi semuanya untuk masyarakat,” tegasnya.
“Kemudian juga dalam mengelolanya dengan sikap ke hati-hatian, karena terus terang bukan saja kepala desa kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal-hal yang bisa menjadi kesalahan,” sambung Tatu.
Pada pelantikan tersebut juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulu Mustofa dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, para staf ahli bupati, para asisten daerah (asda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian (kabag) setda, dan para camat se Kabupaten Serang.
Tatu menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mendampingi para kepala desa untuk memberikan penyuluhan dalam pengelolaan keuangan khususnya agar tidak ada kesalahan.
“Misalnya ada kesalahan yang tidak disengaja karena sesuatu hal yang kurang dipahami, forkopimda ini siap mendampingi supaya tujuan kita semua untuk layanan masyarakat tercapai. Dan semuanya selamat,” harapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, penyerahan SK penambahan selama 2 tahun dari 278 kades 6 diantaranya tidak hadir karena berhalangan karena sakit dan tengah melaksanakan ibadah.
“Jadi keseluruhan ada 276 kades yang hadir dan diberikan SK penambahan masa periode selama 2 tahun,” ujarnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa kades periode 2019-2027 dan 2021-2029 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Untuk sisanya yang sedang sakit dan melaksanakan ibadah haji akan menyusul (dilakukan pengukuhannya),” tandasnya.