TANGERANG, (JT) – Polresta Tangerang memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial Bripda AN. Penanganan perkara tersebut saat ini tengah diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa Propam telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga koordinasi dengan fungsi Reserse serta Propam Polda Banten.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujar Kombes Pol Indra Waspada, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan dari masyarakat menjadi atensi serius institusi. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
Kapolresta juga memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan terdokumentasi. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara.
Menanggapi adanya anggapan penanganan perkara berjalan lambat, Indra Waspada menjelaskan bahwa setiap peningkatan tahapan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Saat ini, terduga pelanggar diketahui masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
“Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026. Namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.
Menurutnya, hasil rekam medis menjadi elemen penting untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel serta menghindari potensi cacat prosedur di kemudian hari.
Kapolresta menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan maupun diabaikan. Penanganannya dilakukan tanpa intervensi dan diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.






