TANGERANG (JT) — Polemik terkait pergantian susunan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Tangerang mendapat tanggapan tegas dari jajaran DPC PDI Perjuangan. Keputusan partai dinilai mutlak dan menjadi kewajiban bagi kader untuk tunduk serta melaksanakannya, bukan justru dipersoalkan.
Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menegaskan bahwa posisi anggota DPRD tidak bisa dilepaskan dari partai politik yang mengantarkan mereka duduk di kursi legislatif. Karena itu, setiap keputusan partai wajib dihormati.
“Anggota DPRD itu adalah kader partai. Jadi apa yang sudah diputuskan pengurus partai harus dipatuhi, bukan malah ditentang,” tegas Kholid, Senin (25/8/2025).
Kholid mencontohkan, meski pada Pemilu 2024 ia meraih suara tertinggi di Kabupaten Tangerang, hal itu tidak membuat dirinya bebas dari ketentuan partai. “Kalau partai tidak menghendaki, kita tidak akan jadi anggota DPRD. Kemenangan bukan kemenangan pribadi, tapi kemenangan suara partai. Maka sebagai petugas partai, kita wajib tunduk pada keputusan,” jelasnya.
Terkait pergantian susunan fraksi, menurutnya hal itu merupakan kewenangan penuh DPC PDI Perjuangan. Fraksi di DPRD adalah perpanjangan tangan partai politik sehingga sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan sesuai kebutuhan organisasi.
“Pergantian fraksi itu lumrah. Bisa dilakukan kapanpun, bahkan setiap tahun atau setiap 2,5 tahun sekali. Tidak ada aturan baku yang membatasinya,” terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019–2024 tersebut.
Kholid menegaskan, para anggota fraksi harus siap menjalankan amanah partai. Selama masih dipercaya sebagai wakil rakyat, tanggung jawab utama mereka adalah memperjuangkan kebijakan partai, bukan kepentingan pribadi.
“Selama kita diberi mandat oleh partai, kita harus tegak lurus menjalankan amanah. Jangan justru melawan keputusan partai,” tandasnya.