Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Ribuan Reklame Tak Berizin

oleh -61 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terkait ribuan data reklame yang belum mengantongi izin namun sudah dipungut pajaknya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyatakan pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung bergerak melakukan penataan reklame yang melibatkan Dinas Bapenda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, hingga Satpol PP.

“Langkah yang kami ambil adalah menata regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati mengenai penyelenggaraan reklame. Tujuannya agar potensi pajak bisa dimaksimalkan sekaligus memastikan aturan perizinan berjalan tertib,” kata Hendar, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya perbedaan data antara jumlah reklame yang terpasang dengan reklame yang sudah membayar pajak maupun yang berizin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 9.106 reklame yang belum berizin di Kabupaten Tangerang tetapi sudah membayar pajak.

“Berangkat dari temuan itu, kami bersama OPD terkait melakukan langkah korektif. Seluruh tahapan perizinan kini diproses melalui aplikasi Si Pintar agar transparan, terintegrasi, dan bisa dipantau hingga ke tahap pembayaran pajak,” jelasnya.

Hendar menambahkan, mekanisme perizinan reklame akan lebih ketat dengan melibatkan berbagai instansi sesuai kewenangan teknis. Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup akan menilai kesesuaian dengan tata ruang, Dinas Bina Marga dan Perhubungan menilai keamanan terhadap pengguna jalan, dan setelah dinyatakan layak, izin dapat diterbitkan oleh DPMPTSP.

“Jika semua dinyatakan lengkap dan pajaknya sudah dibayar, maka izin akan keluar. Sebaliknya, reklame tanpa izin dan tidak bayar pajak menjadi kewenangan Satpol PP untuk ditindak,” tegasnya.

Pemkab Tangerang juga tengah menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar penataan reklame berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak optimal terhadap penerimaan daerah.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *