Legalitas Dipertanyakan, Tokoh Muda Kronjo Soroti Pengelolaan Pulo Cangkir

oleh -11 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Polemik pengelolaan wisata Pulo Cangkir di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tegas dari tokoh muda setempat, H. Mujeni. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai status kewenangan maupun kepemilikan kawasan tersebut.

Dalam rapat lanjutan pembahasan penataan Pulo Cangkir yang digelar Kamis, 2 April 2026, pria yang akrab disapa Om Jhen itu menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kronjo tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola kawasan tersebut.

“Pulo Cangkir itu bukan milik Pemdes Kronjo. Jadi saya heran ketika ada arahan dari Camat Kronjo kepada Kepala Desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan wisata. Pemdes tidak punya kewenangan karena tidak memiliki hak atas wilayah itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penertiban yang dinilai tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, jika pemerintah serius melakukan penataan, maka tidak hanya praktik pungutan liar (pungli) yang harus diberantas, tetapi juga bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin.

“Di dalam kawasan itu banyak bangunan, bahkan sebagian sudah permanen. Ini juga harus ditertibkan karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah maupun izin mendirikan bangunan,” tegasnya.

Selain aspek tata kelola dan bangunan, H. Mujeni turut mengkritisi persoalan administrasi kependudukan di Pulo Cangkir. Ia menilai keberadaan Rukun Tetangga (RT) di kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah apabila wilayah itu bukan bagian dari administrasi Pemdes Kronjo.

“Kalau memang Pulo Cangkir bukan wilayah Pemdes Kronjo, maka pembentukan RT di sana cacat hukum dan seharusnya dibubarkan. Apalagi awal pembentukannya tidak memenuhi syarat karena hanya beberapa kepala keluarga. Saat ini jumlahnya sekitar 60 KK,” ungkapnya.

Sebagai solusi sementara, H. Mujeni mengusulkan agar aktivitas wisata di Pulo Cangkir ditutup terlebih dahulu hingga ada kejelasan legal standing terkait status kewenangan dan pengelolaan kawasan tersebut.

“Untuk menghindari konflik dan pelanggaran yang lebih luas, sebaiknya wisata Pulo Cangkir ditutup sementara sampai status hukumnya jelas,” pungkasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *