
Tangerang, (JT) — Aksi Demo PT. PEMI AW Balaraja masih berlangsung selama empat pekan. Pihak perusahaan minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ambil langkah tegas untuk memproses secaraa hukum kepada pendemo yang anarkis, dan terkesan brutal, Senin (20/07/26).
Menurut pengusaha menuturkan, untuk proses hukum terkait perusakan oleh pendemo sudah membuat laporan di Polda Banten, dan kondisi saat ini masih tahap pemanggilan saksi serta terlapor.
“Kami berharap agar masalah ini cepat berakhir dengan damai,” ujarnya.
Selain itu, aksi itu mengganggu aktivitas seluruh karyawan, pedagang maupun pengguna jalan yang melintas depan gerbang PEMI AW.
” Kami berharap dalam hal ini, pihak kepolisian segera mengambil langkah yang lebih serius,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang, Inuar Gumay, SH. Dirinya menyatakan dengan tegas meminta pihak APH agar menindak tegas kepada pendemo di PEMI AW jika sampai melakukan tindakan yang Anarkis.
“Pendemo yang anarkis, APH harus menegakan hukum, supaya kedepan ada efek jera kepada para pendemo di PEMI AW,” tegasnya.
Lanjut Gumay mengatakan langkah tegas ini dilakukan agar pendemo PEMI AW supaya ada efek jera untuk kedepannya agar lebih santun dalam unjuk rasa dan tidak anarkis sesuai Prosedur serta tata cara menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum. Jangan sampai di kemudian hari terjadi lagi hal seperti ini.
“Saya meminta kepada APH agar bertindak menegakan hukum kepada para Pendemo yang melakukan anarkis di Perusahan PEMI AW,” pungkasnya.








