TANGERANG, (JT) – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga perwakilan warga, terkait persoalan hukum dan perizinan yang dihadapi UD Indo Makmur Plastik, Selasa (26/8/2025). Rapat berlangsung di ruang gabungan DPRD Kabupaten Tangerang dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Mahfud Fudianto, didampingi para anggota, antara lain M. Nur Rojab, Abdul Qodir, Fikri Faiz Muhammad, dan Ria Nurhijriah.
UD Indo Makmur Plastik, perusahaan pengolahan sampah plastik yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelumnya melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada DPRD. Permohonan tersebut menyusul adanya penolakan dari sebagian warga yang menuding perusahaan mencemari udara, air, dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Kuasa hukum UD Indo Makmur Plastik, Hendri Luman Raja, menegaskan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2006 itu telah memenuhi semua persyaratan perizinan sesuai ketentuan pemerintah. “Kami memiliki SIUP, TDP, izin pemanfaatan ruang untuk home industry, site plan, hingga IMB. Bahkan, hasil uji polusi udara yang dilakukan menunjukkan masih dalam ambang batas normal,” kata Hendri di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, tuduhan pencemaran dan gangguan lingkungan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. “Perusahaan ini hanya menyesuaikan teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi. Dari sisi jumlah pekerja, yang dulu hanya 10 orang kini menjadi sekitar 50 orang. Produksi pun meningkat, namun skalanya tetap industri kecil, bukan industri besar,” jelasnya.
Hendri menambahkan, kegiatan perusahaan justru mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam mendaur ulang sampah plastik menjadi produk bernilai guna, seperti biji plastik, kursi, hingga kantong plastik. “Kami berharap ada kepastian hukum, karena keberadaan perusahaan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengakui bahwa izin usaha pertama kali dikeluarkan pada 2011 untuk kegiatan workshop. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas UD Indo Makmur menunjukkan peningkatan kapasitas produksi.
“Secara dokumen awal, wilayah tersebut masuk zona pemukiman perkotaan atau warna kuning. Namun, dari hasil peninjauan, kegiatan usaha berkembang dari skala home industry menjadi industri kecil. Hal inilah yang kemudian memicu keluhan sebagian warga, terutama setelah muncul perumahan baru di sekitarnya,” ungkap Hendar.
Meski demikian, ia menilai usaha daur ulang plastik tersebut memiliki nilai sosial karena menyerap tenaga kerja lokal. “Pekerja di sana sebagian besar warga sekitar yang sebelumnya tidak memiliki keterampilan khusus. Artinya, perusahaan ini juga memberikan manfaat ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Misjak, menyampaikan bahwa mayoritas warga justru mendukung keberadaan UD Indo Makmur Plastik. Menurutnya, perusahaan ini menjadi tumpuan mata pencaharian puluhan warga. “Banyak yang tidak punya ijazah atau keahlian bisa bekerja dan dilatih di pabrik ini. Jadi kalau perusahaan dipaksa pindah, tentu banyak warga kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Lurah Sukabakti, Budi Prihatin, turut mengamini pernyataan RT. Ia menilai persoalan yang muncul belakangan lebih banyak dipicu segelintir warga dari perumahan baru yang merasa terganggu, bukan dari masyarakat asli yang sejak lama tinggal di sekitar lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfud Fudianto, menekankan bahwa DPRD hadir bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan mencari solusi terbaik. “Kami meminta Pemkab melalui OPD terkait agar memberikan kelonggaran sekaligus pembinaan kepada perusahaan. Jika ada hal-hal teknis atau perizinan yang perlu diperbaiki, berikan arahan yang jelas,” ujarnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa perusahaan yang berinvestasi dan memberikan manfaat ekonomi tidak boleh dipersulit, selama tetap patuh pada aturan dan menjaga lingkungan. “Kita harus melihat dua sisi, yakni aturan hukum dan dampak lingkungan. Kalau perusahaan bisa memenuhi ketentuan, maka keberadaannya justru membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja dan pengelolaan sampah plastik,” tambahnya.
Rapat dengar pendapat tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun DPRD menegaskan akan terus memfasilitasi komunikasi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah. Harapannya, semua pihak dapat menemukan titik temu agar usaha tetap berjalan, masyarakat terlindungi, dan aturan pemerintah tetap dihormati.