Kejagung Desak BPD di Kabupaten Tangerang Awasi Dana Desa dan Pemerintahan Desa

oleh -14 Dilihat
oleh

TANGERANG (JT) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa serta pelaksanaan program pembangunan di wilayah masing-masing.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani saat menghadiri kegiatan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Rapat Koordinasi BPD Kabupaten Tangerang yang digelar di Ballroom Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan Anggota BPD se-Kabupaten Tangerang, serta tamu undangan lainnya.

Lebih lanjut, Reda menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antaranggota BPD dalam menjaga kondusivitas pemerintahan desa.

Menurutnya, dalam waktu dekat sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang akan mengakhiri masa jabatannya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi fokus pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.

“Di akhir tahun 2026 ada beberapa kepala desa yang purna tugas, kemudian pada tahun 2027 sekitar ratusan kepala desa yang purna tugas,” ujar Reda, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menilai, dalam masa transisi tersebut peran BPD menjadi sangat penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga.

Karena itu, anggota BPD diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan program prioritas pemerintah, baik nasional maupun daerah, tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, BPD juga didorong untuk memperkuat fungsi monitoring dan pengawasan, khususnya dalam pengelolaan dana desa serta pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Reda menambahkan, sinergi antara BPD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga telah diperkuat melalui kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani kedua pihak.

“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk bisa saling bersinergi dalam rangka melakukan pengawasan kinerja di desa dan khususnya kaitannya dengan keuangan atau tata kelola keuangan desa,” katanya.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mampu mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa secara optimal.

oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *