KAB. TANGERANG, JT — Gerakan Mahasiswa Sosial Demokrasi (GEMA SOSDEM) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 29 Oktober 2026, untuk menyuarakan dugaan adanya gudang penyimpanan barang impor tanpa pembayaran pajak atau bea masuk yang dikaitkan dengan PT Anest Technology Indonesia dan PT Liu.
Aksi tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 26 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, GEMA SOSDEM menyebut bahwa dugaan tersebut berasal dari laporan masyarakat dan dinilai berpotensi merugikan Negara dam pelaku usaha lokal, khususnya sektor UMKM.
Aksi berlangsung pukul 13.00 WIB hingga selesai. Massa aksi disebut berjumlah sekitar 98 mahasiswa, dengan titik kumpul di wilayah Kelapa Dua, Tangerang. Adapun lokasi yang menjadi titik aksi adalah Kantor Bupati Tangerang serta gudang PT Anest Technology Indonesia dan PT Liu.
Dalam aksinya, GEMA SOSDEM membawa sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan penyimpanan barang impor tanpa pajak atau bea masuk di gudang PT Anest Technology Indonesia dan PT Liu.
Kedua, mereka mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menutup secara permanen gudang perusahaan tersebut apabila dugaan penyimpanan barang impor tanpa pajak atau bea masuk terbukti terjadi.
Ketiga, GEMA SOSDEM meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang meninjau kembali izin operasional PT Anest Technology Indonesia dan PT Liu apabila dugaan tersebut terbukti.
GEMA SOSDEM menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana disebutkan dalam surat pemberitahuan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polres Tangsel, Bupati Tangerang, Disnaker Tangerang, Kantor Imigrasi Kabupaten Tangerang, serta untuk arsip.
Koordinator Lapangan GEMA SOSDEM, Yono, tercantum sebagai penanggung jawab aksi tersebut. Dalam surat pemberitahuan, aksi juga disebut akan menggunakan sejumlah perlengkapan, di antaranya mobil komando, spanduk, dan perlengkapan aksi lainnya.
Hingga adanya hasil pemeriksaan atau penyelidikan dari pihak berwenang, dugaan mengenai penyimpanan barang impor tanpa pembayaran pajak atau bea masuk tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran hukum.
Kontak: 08138008212
Yono — Koordinator Lapangan GEMA SOSDEM







