TANGERANG, (JT) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam HMI, PMII, GMNI, dan BEM Untara menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/9/2025). Massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan Ketua dan Anggota DPRD, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi.
Aksi dimulai dengan longmarch dari Tugu Tigaraksa menuju gedung dewan. Setibanya di lokasi, mahasiswa sempat tertahan barikade aparat kepolisian yang menutup akses menuju pintu utama. Namun, setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud di ruang rapat paripurna untuk berdialog.
“Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan santun dan kondusif. Hasil rapat bersama pimpinan DPRD, anggota, dan Sekda, disepakati membatalkan Perbup No. 1 Tahun 2025, khususnya terkait tunjangan perumahan,” tegas Amud.
Amud menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga suasana kondusif di Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan tidak ada rencana kenaikan tunjangan pada 2026, sejalan dengan arahan BPK untuk efisiensi anggaran daerah. “Hanya tunjangan perumahan yang dicabut. Untuk tunjangan transportasi, akan kami koordinasikan dengan Kemendagri karena perubahan tidak bisa dilakukan sepihak,” jelasnya.
Diketahui, dalam Perbup No. 1 Tahun 2025, besaran tunjangan perumahan DPRD mencapai Rp43,5 juta untuk ketua, Rp39,4 juta untuk wakil ketua, dan Rp35,4 juta untuk anggota. Selain itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp22 juta untuk ketua, Rp21 juta untuk wakil ketua, dan Rp19 juta untuk anggota.
Namun dengan pencabutan aturan tersebut, DPRD akan kembali menggunakan Perbup No. 94 Tahun 2023, di mana tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp35 juta untuk ketua, Rp34 juta untuk wakil ketua, dan Rp32 juta untuk anggota.
Amud menegaskan, pencabutan Perbup No. 1 Tahun 2025 akan dilakukan paling lambat pada 4 September 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyatakan, Pemkab pada prinsipnya menyetujui pencabutan aturan tersebut. “Dalam membuat peraturan tentu ada dasar hukum dan mekanisme yang ditempuh. Namun, kami sepakat Perbup ini dicabut,” ujarnya singkat.
Informasi yang dihimpun, dalam Perbub No. 1 Tahun 2025 Kabupaten Tangerang terdapat beberapa poin penting diantaranya adalah Tunjangan Perumahan mencapai Rp. 43.500.000 untuk ketua DPRD, Rp. 39.400.000 untuk wakil ketua DPRD dan Rp. 35.400.000 untuk anggota DPRD. Tak hanya itu, tunjangan transportasi untuk ketua sebesar Rp 22.000.000, wakil ketua sebesar Rp 21.000.000 dan untuk anggota sebesar Rp. 19.000.000.
Maka dengan dicabutnya Perbup No. 1 Tahun 2025 ini, DPRD akan kembali menggunakan Perbup No. 94 Tahun 2023 dengan besaran tunjangan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp 35.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp 34.000.000 dan untuk anggota sebesar Rp 32.000.000.