TANGERANG, (JT) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (05/1/2025). Aksi massa ini menuntut Pj Bupati Tangerang dan Sekretaris Daerah untuk mencabut kembali Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama salah satu perusahaan real estate yang terbit Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut.
Koordinator aksi, Asmujianto dalam orasinya menegaskan aksi ini salah satu bentuk kekecewaan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya wilayah Pantura terhadap isu munculnya SHGB di laut Tangerang, terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Setelah pihaknya konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dilakukan analisis lebih mendalam, ia menduga muculnya SHGB laut itu, lantaran ada keterlibatan sejumlah pejabat di Pemkab Tangerang.
“Hasil analisis kami, ini ada keterlibatan Pemkab Tangerang dalam mengeluarkan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sebelum ahirnya menjadi SHBG,” terang Asmuji, disela aksinya kepada wartawan.
Menurutnya, SHGB di atas laut itu, bisa timbul berdasarkan ada Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang ditandatangani Bupati Tangerang pada tanggal 6 Maret 2024. Disini Pemkab Tangerang melalui memberikan izin Keseseuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada salah satunya PT Intan Agung Bangun yang kita duga berafilitas dengan proyek PIK 2.
“Jadi dalam dokumen PKKPR ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberikan sebanyak 841 titik koordinat. Sehingga titik kordinat inilah yang menjadi acuan pihak BPN dalam melakukan proess pembuatan SHGB. Pertanyaan saya, kok bisa ya diberikan PKKPR di sana, lebih-lebih ini kan dengan pembangunan property ya,” ungkapnya.
Tuntutan kepada Pemda, Asmuji meminta siapa yang mengeluarkan surat-surat ini, bagaimana mekanismenya harus diklarifikasi. Yang kedua, ingin klarifikasi dari 841 titik kordinat itu apakah benar berada di wilayah peraian yang timbul SHGB itu, piahknya sudah melakukan kroscek, ini ditandtangani oleh Bupati Tangerang, yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan pencabutan PKKPR yang sudah diterbitkan sehingga munculnya SHGB di atas laut. Kami juga meminta dasar hukumnya atas penerbitan PKKPR tersebut,” tegasnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Muhamad Soleh yang sempat menerima massa aksi untuk beraudiensi di ruang coffe morning gedung Setda Pemkab Tangerang, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, seharusnya yang bisa menjelaskan persoalan ini adalah Kepala DPMPTSP dan Dinas Tata Ruang. Sementara menurut informasi, kedua pejabat itu sedang ada pemeriksaan di Mabes Polri terkait hal yang sama.
“Audiensi ini kita tampung, kami akan sampaikan ke pimpinan, saya belum paham saya mau lapor dulu ke pimpinan,” tukasnya.