TANGERANG, (JT) – Puluhan warga Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menggeruduk kantor desa setmepat, Senin (5/8/2024). Aksi ini dilakukan menyusul adanya pernyataan Kepala Desa setempat yang akan menolak pembangunan yang berasal dari Pokir (pokok pikiran) anggota DPRD.
Warga Carenang yang datang dari berbagai dusun dan kampung tersebut, berbondong-bondong merangsak ke kantor desa sekira pukul 10.00 WIB. Sesampainya di kantor desa, warga diterima oleh Kades Carenang Eris Risharyadi untuk menggelar diskusi. Meski hampir dua jam lebih berdiskusi, warga tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari kepala desa. Bahkan warga merasa dicuekin saat kepala desa meninggalkan aula rapat, meskipun belum mendapat kesimpulan yang pasti.
Salah satu warga RW 003 Desa Carenang, Enjen mengatakan, kedatangan warga ke kantor desa ini hanya untuk memastikan apakah benar pernyataan kepala desa tersebut seperti apa yang dimuat dalam media daring. Dimana pernyataanya sangat jelas, yakni kepala desa bakal menolak pembangunan yang berasal dari pokir dewan. Karena kepala desa masih punya anggaran desa yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di tingkat desa.
Selain itu menurut Enjen, yang menjadi pertanyaan besar adalah adanya pernyataan Kepala Desa yang menjelaskan soal terjadinya tumpang tindih antara program pembangunan desa dengan pembangunan dari dinas terkait. Bahkan dengan tegas, kepala desa akan menolak setiap pembangunan yang tidak diusulkan melalui musrenbang, apalagi yang pelaksanaannya tidak berkoordinasi dengan pihak desa.
“Saat diminta menunjukkan program mana yang tumpang tindih, pak kades tidak bisa menjelaskan secara detail. Selain itu, kita juga soal setiap pelaksanaan program pembagunan harus berkoordinsai dengan kepala desa, itu seperti apa,” tegasnya.
Selama ini pihaknya bersyukur adanya program pembangunan melalui aspirasi (pokir) DPRD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, jika ada wilayah yang tidak tercover pembangunan dari usulan desa, dapat dibangun oleh dinas terkait melalui pokir DPRD.
“Program pembangunan melalui pokir DPRD jelas tidak bertentangan dengan aturan, karena DPRD tidak melaksanakan pembangunan fisik, melainkan hanya mengusulkan kepada dinas terkait. Seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk bangunan fisik, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) untuk jalan lingkungan, sarana air bersih (SAB) dan MCK, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) untuk pembangunan dainase dan lainnya,” terang Enjen.
Menurutnya, salah besar jika anggota DPRD harus berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengusulkan Pokir. Yang ada, para anggota DPRD meminta masukan dari masyarakat langsung terkait apa saja program pembangunan yang belum terlaksana di desa setempat lantaran keterbatasan dana desa.
“Ketika ada program pebangunan yang diangap urgen oleh masyarakat, sementara tidak terakomodir dalam program exekutif, maka disitu peran DPRD untuk mengusulkan melalui pokir DPRD. Sehingga dinas terkait juga bisa melihat ini sebagai program pembangunan yang ditunggu oleh masyarakat terutama konsituen dari anggota DPRD itu sendiri,” tandasya.
Dihubungi terpisa, Kepala Desa Carenang, Eris Risharyadi mengungkapkan, secara aturan desa itu membangun berdsdakan hasil musyawarah dari musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah Desa (Musdes) yang menghasilkan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes). Ketika dibangun oleh pokir yang sebelumnya tidak koordinasi dengan desa maka akan terjadi tumpang tindih.
“Bukan melarang pokor dewan dibangun di desa Carenang, maksud saya biar tidak tejadi tumpang tindih. Ketika pokir dewan itu dibangun di titik yang sudah ditetapkan, diploting oleh desa, maka akan terjadi tumpang ini kan akan jadi masalah,” terang Eris.
Menurutnya, setelah rencana pembangunan itu disahkan melalui musrenbang maka akan ditetapkan menjadi rencana kerja pemerintahan desa (RKPedes). Disitu jelas titik mana saja yang akan dibangun. Jika kemudian tiba-tiba ada pokir dewan, apakah itu tidak terjadi tumpang tindih. Kan lebih baik ketika pokir dewan akan dibangun, seharusnya konfirmasi dulu sama desa, nanti kita bisa kasih arahan titik a, b, atau c yang bisa dibangun oleh pokir dewan.
“Ingat satu hal, desa itu adalah wilayah otonom yang undang-undangnya terpisah dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Saya bicara berdasrkan undang-undang luh, banyak dewan yang mau membangun desa saya, tapi konfirmasi dulu, karena desa sudah punya ploting masing-masing. Dan satu lagi saya mempunyai anggaran yang luar biasa, Desa Carenang mempunyai anggaran 4 (empat) miliar luh pak pertahun, sekarang kalau misalnya desa dibangun oleh semua pokir dewan, apakah kedepannya saya bisa membangun, mau dikemanakan uang saya,” tegas Eris melalui sambungan teleponnya.
Ia menambahkan, kalau dewan punya anggaran pokir banyak bisa dibagi ke desa-desa dan kecamatan lain di dapil yang sama. Sementara untuk dana desa, hanya bisa dialokasikan di desa itu saja, tidak bisa dibangun ke desa yang lain.
“Ketika dana saya tidak digunakan apakah bisa digunakan di desa lain kan gak bisa pak, berbeda dengan pokor dewan,” Imbuh Eris.
Eris mencontohkan, dalam musyawarah yang digelar tadi siang ada beberapa titik yang terjadi tumpang tindih. Misalnya usulan pembangunan SAB di lokasi dekat rumah Suminta, saat pokir dewan itu muncul, sementara sudah masuk usulan dalam RKPedes yang sudah disahkan melalui Musrenbang. Ini tentu harus mencari lokasi baru untuk pembangunannya.
“Tadi muncul mau membangun SAB di dekat rumah rumah mang Suminta, padahal sudah masuk RKPedes berdasarkan hasil musrenbang juga. Kecanyataannya mau dibangun oleh pokir dewan, kan saya harus mengalihkan,” terangnya.
Hasil musyarah yang dilakukan dengan warga ini menurut Eris, intinya duduk bersama demi terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan di Desa Carenang. “Intinya saat akamn membangun dari pokir dewan harus koordinasi dulu, titik mana yang mau dibangun agar tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya.