Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Belum Lunasi Ongkos Naik Haji

oleh -49 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Sebanyak 400 orang, atau sekitar 18 persen dari 2.170 kuota calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini belum melunasi ongkos naik haji (ONH). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, masih memperpanjang waktu pelunasan ONH hinga 25 April mendatang.

Kepala Seksi Perjalanan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tangerang H. Abdullah Hasyim menuturkan, tahun 2025 ini, kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, mendapatkan kuota haji sebanyak 2.170 orang, yang yang berhak melunasi ONH. Di tahap pertama pelunasan ONH pada 18 Pebruari sampai 18 Maret 2025, baru mencapai 1.585 calon jamaah haji.

“Karena masih kurang sebanyak 595 orang, maka jadwal pelunasan ONH kami buka kembali mulai 24 Maret hingga 17 April. Ternyata masih ada sekitar 400 orang yang belum juga melunasi ONH,” ujar H Abdullah Hasyim kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Menurut H. Abdullah, karena masih sekitar 18 persen lagi calon jemaah haji yang belum melunasi ONH, maka Kemenag Kabupaten Tangerang kembali membuka jadwal pelunasan ONH tahap III mulai 17-25 April. Sebab, jadwal pemberangkatan haji secara nasional akan dimulai pada 2-16 Mei 2025 untuk kelompok terbang (Kloter) pertama.

“Kami masih memberikan waktu pelunasan ONH para calon jemaah haji hingga 25 April mendatang hingga terpenuhinya 100 persen kuota calon jemaah haji di Kabupaten Tangerang,” imbuh H. Abdullah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Februari 2025. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang didalamnya termasuk Ongkos Naik Haji (ONH) diatur berdasarkan Embarkasi (titik awal keberangkatan calon jemaah haji), yakni sebagai berikut :

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333; Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531; Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751; Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751; Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751; Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751; Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501; Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751; Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421; Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751; Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921; Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801; Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751.

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost).

Kata H. Abdullah ada beberapa sebab sehingga para calon jemaah haji ini tidak tidak bisa melunasi ONH. Salah satunya belum ada uang ketika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah diketuk palu, antara pemerintah dan DPR.

“Nanti kita lihat pada tanggal 25 April 2025, apakah masih ada calon jemaah haji yang belum melunasi BPIH. Jadi kita bisa lihat datanya apakah calon jemaah haji tersebut akan jadi berangkat atau tidak,” ungkap H. Abdullah.

Sebab, setelah melakukan pelunasan BPIH, para jemaah haji asal Kabupaten Tangerang ini juga masih harus mengikuti beberapa tahapan lainnya. Mulai cek kesehatan mental dan fisik dan cek perlengkapan dokumen, juga masih harus menjalani bimbingan haji yang akan dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing dan di kantor Kementerian Agama.

“Untuk pelaksanaan bimbingan haji dilakukan 6 (enam) kali di Kantor KUA kecamatan masing-masing dan 2 (dua) kali di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Belum lagi kantor Kemenag harus mermberikan ruang bagi pendamping jemaah haji bagi calon jemaah yang berusia lanjut,” tandasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *