CILEGON, (JT) – Satuan Narkoba, Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengamankan puluhan kilogram ganja kering yang siap edar. Polisi juga menangkap seorang diduga bandar yang menerima barang haram itu dari salah satu jasa pengiriman.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe dan Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan memaparkan, awal mula kejadian pada Rabu (09/10/2024) sekira jam 17.00 Wib polisi menangkap pemuda berinisial AM (32) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 942,53 gram. AM ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Sumampir kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, AM juga diketahui memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat brutto + 934,26 gram atau netto + 920,68 gram ; 11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja brutto + 501,56 gram atau nettto + 475, 49 gram 59 (lima puluh sembilan), paket narkotika jenis ganja brutto + 461,26 gram atau netto + 435,19 gram; 1 (satu) kantong narkotika jenis ganja brutto + 88,05 gram atau netto + 77,93 gram, 2 (dua) pack plastik klip bening; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas ransel hitam; 1 (satu) unit handphone merk xiaomi.
Selasa (15/10/2024) sekira jam 13.00 WIB, polisi mendapat kabar ada datang barang di kantor jasa pengiriman. Ditempat ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat brutto ± 5.008,21 gram atau netto ± 4.941,12 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku AM (32) pada hari rabu tanggal 16 oktober 2024 sekira jam 17.00 di Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatra Barat, didapati barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat brutto ± 50.446,96 gram atau netto ± 49.822,28.
“Berawal dari penangkapan pelaku AM (32) di rumah Pelaku AM (32) dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.941,24 gram yang diketahui didapatkan dari RZ (dalam pencarian). Dan kami juga menerima informasi dari AM bahwa akan ada barang datang kembali dari paket jasa pengiriman,” ujar AKBP Kemas Indra.
Dari keterangan pelaku AM (32) dan hasil pemeriksaan handphone milik pelaku AM, kemudian dilakukan kooradinasi dengan pihak jasa pengiriman barang dimana diketahui bahwa pelaku RZ melakukan pengiriman narkotika jenis ganja lain. Selasa (15/10/2024) sekira jam 13.00 wib di kantor jasa pengiriman barang Kota Cilegon dilakukan penyitaan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± dengan berat ± 5.008,21 gram.
Berdasarkan resi pengiriman barang dan hasil koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang Satresnarkoba Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan ke daerah Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Setelah melakukan koordinasi dengan Polresta Bukit Tinggi, Rabu (16/10/2024) sekira jam 17.00 di kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat, dilakukan penangkapan terduga pelaku dengan inisal BY.
“Akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri dari penggeledahan dilokasi yang diduga merupakan rumah kontrakan. Di dalam rumah kontrakan tersebut didapati barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± 50.446,96 gram,” imbuhnya.
Menurut AKBP Kemas Indra, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, narkotika jenis ganja yang diterima oleh tersangka sdr. AM dikirimkan melalui jasa pengiriman barang dengan menyamarkan narkotika jenis ganja yang dibungkus paket dengan jenis barang makanan dari pelaku RZ. Motif Pelaku mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara menjualnya untuk 1 (satu) paket garis dengan berat masing-masing sekira 40 gram dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/per paket, dan paket hemat yang dijual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/per paketnya. Selain itu tersangka juga dapat menggunakan narkotika jenis ganja.
Dalam ungkap kasus narkotika jenis ganja ini, Polres Cilegon Polda Banten telah menyelamatkan 216.000 jiwa, dengan perhitungan 1 gram narkotika jenis ganja dapat digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita yakni sekira rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan harga jual Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) /per 1 kilogram. Tutup Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara.
Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati (pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.