Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Eksekutif, Terkait DOB Tak Masuk RPJMD

oleh -305 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan akan memanggil pihak eksekutif dalam waktu dekat, menyusul tidak dimasukkannya agenda pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang tahun 2025–2029.

Langkah tersebut dilakukan menyusul sorotan sejumlah fraksi DPRD yang mempertanyakan absennya agenda pembentukan wilayah Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dalam dokumen perencanaan strategis daerah lima tahunan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menilai pemerintah daerah abai terhadap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui lembaga legislatif. Menurutnya, pemekaran wilayah merupakan kebutuhan riil masyarakat yang seharusnya difasilitasi oleh Pemda.

“Jika pemerintah daerah tidak mau memfasilitasi kepentingan masyarakat, lantas untuk apa pembangunan dilaksanakan?” ujar Kholid seusai rapat paripurna, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, usulan DOB sejatinya bukan keinginan sepihak legislatif atau eksekutif, melainkan kehendak masyarakat yang disuarakan melalui DPRD. Karena itu, Pemda berkewajiban mengakomodasi dalam RPJMD sebagai dasar arah kebijakan pembangunan daerah.

“Semua fraksi sudah menyuarakan agar DOB masuk dalam RPJMD. Kalau tidak dijalankan, itu artinya tidak ada sinergitas antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Padahal, kata Kholid, rencana pemekaran dua wilayah tersebut sudah masuk dalam RPJMD pada periode kepala daerah sebelumnya. Ironisnya, dalam RPJMD 2025–2029, justru dihilangkan tanpa alasan jelas.

Terkait alasan bahwa pemekaran masih terganjal moratorium dari pemerintah pusat, Kholid menilai hal itu bukan menjadi penghalang bagi Pemda untuk tetap memasukkan DOB dalam rencana jangka menengah.

“Kita ini hanya mengusulkan. Soal disetujui atau tidak, itu kewenangan pusat. Tapi tanggung jawab Pemda adalah menampung dan memfasilitasi aspirasi warga,” tegasnya lagi.

Kholid juga menegaskan bahwa kajian pemekaran wilayah Tangerang Tengah sudah lengkap, baik dari aspek sosial budaya, geografis, sumber daya manusia, hingga potensi pendapatan asli daerah (PAD). Hal serupa juga tengah dirampungkan untuk wilayah Tangerang Utara.

Ia mengingatkan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen, tetapi kerangka arah pembangunan lima tahun ke depan yang harus berpijak pada kebutuhan dan prioritas masyarakat.

“Kalau rencana DOB saja tidak masuk ke RPJMD, lalu apa dasar hukumnya kajian nanti? Apa cantelannya? RPJMD ini bingkai besar agar kepala daerah tidak salah arah dalam melaksanakan program,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Kholid menegaskan DPRD akan segera mengundang kembali pihak eksekutif untuk duduk bersama, mencari kejelasan alasan tidak dimasukkannya DOB dalam RPJMD.

“Kita akan panggil eksekutif. Kita juga akan duduk bareng dengan seluruh ketua fraksi untuk menuntaskan persoalan ini. Apa yang menjadi rekomendasi DPRD, harus menjadi catatan penting bagi Pemda,” tandasnya.

DPRD, lanjut Kholid, akan terus profesional dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama dalam hal yang menyangkut peningkatan kualitas pelayanan dan pemerataan pembangunan melalui pemekaran wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *