Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pengelola TPS Ilegal di Ranca Kelapa

oleh -128 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Warga RT 002/003 Des Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, keluhkan bau tak sedap. Betapa tidak, di lingkungam tersebut tiga bulan terakhir dijadikan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Salah satu warga setempat Arita mengungkapkan, sejak tiga bulan terakhir ada aktifitas pembuangan sampah ilegal di Kampung Korelet RT 002/003 tersebut. Diduga sampah-sampah yang diangkut menggunakan gerobak motor (Germo) itu berasal dari perumahan yang berlokasi tak jauh dari kampung korelet.

Ini tentu saja merugikan warga sekitar. Hanya sekelompok orang tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari angkutan sampah perumahan, tapi malah merugikan ratusan warga di Kampung Korelet.

“Ini jelas merugikan warga sekitar. Karena sampah-sampah itu diangkut dari luar, kemudian dibuang ke lingkungan RT 002/003. Bahkan jarak TPS tersebut kurang dari 100 meter dari rumah warga,” terangnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Menurut Arita, selain menyebabkan bau tak sedap, tumpukan sampah yang berdekatan dengan rumah warga juga akan berdampak negatif. Terlebih lagi bisa menjadi penyebab penyakit menular.

Ia menambahkan, sesuai aturan, pada dasarnya pembuangan sampah ilegal apalagi ,membuang sampah sembarangan dengan skala TPS seperti ini, sudah jelas melanggar. Sebab pengelolaan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Sesuai aturan, sampah-sampah rumah tangga ditampung di tempat penampungan sementara kemudian diangkut menggunakan armada milik Dinas Kebersihan untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangam Akhir (TPA) Jatiwaringin.

“Bukan malah diolah di tempat penampungan sementara seperti ini. Bahkan sudah ditegur berkali-kali juga tidak ditanggapi alias tidak digubris,” tegasnya.

Pembuangan sampah ilegal diduga ada permainan oknum yang diduga ada boss taupun pihak – pihak lain yang bermain ,sebab santai saja ia membuang sampah dengan memakai gerobak motor ( germo ) keluar masuk setiap hari.

Sekretarsi Camat Panongan Rizkia Nurul Fajar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan teguran secara tertulis kepada pengelola sampah tersebut. Jika tidak pihaknya juga akan melayangkan teguran melui kepala desa setempat.

“Jika ada keluhan dari warga terkait tempat pembuangan sampah ilegal ini, tentu akan kami tindaklanjuti. Apakah melalui teguran langsung atau melalui teguran kepada kepala desa,” tegas Rizkia.

Ia berharap akitivitas pembuangan sampah ilegal itu segers ditutup oleh pihak desa agar tidak merugikan masyarakat. Kalau ada tumpukan sampah tentu akan menimbulkan bau tak sedap dan dampaknya jangka panjang.

“Harapan kami, tidak ada lagi keluhan dari warga terkait persoalan sampah. Seban kami jugabtelah .e yediakan armada angkutan sampah bekerjasama drngan DLHK,” tandasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *