SERANG, (JT) – Direkrotrat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS. Kades ini ditangkap lantaran diduga memalsukan surat-surat tanah milik warga setempat.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat saudari Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi hingga kini permohonan sertipikat tersebut tidak diproses sehingga sertifikat tidak terbit.
Kemudian sekitar bulan maret 2024, yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak Milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022
“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, kami Polda Banten mengamankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TS merupakan pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024,” ujar AKPB Dian.
Dian menerangkan, diduga proses penerbitan sertipikat atas nama TS tersebut menggunakan surat yang isinya palsu.
“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.
Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” paparnya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Dian.