SERANG, (JT) – Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi SMA Swasta Pandeglang (IGS3) PLPG 2008 – 2013 Pandeglang, mendatangi Fraksi PKS DPRD Banten, Selasa (10/11/2024). Para guru swasta ini menuntut revisi peraturan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam silaturahmi tersebut, para guru ingin menyampaikan kegelisahannya atas statusnya sebagai guru sertifikasi yang telah mengabdi di swasta selama 20 tahun lebih tetapi belum bisa menjadi PPPK/ASN.
Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi PKS DPRD Banten, yang diterima langsung oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS, di antaranya Ust. Imron Rosyadi, Lc. Anggota Komisi V yang membidangi pendidikan dan dr. Shinta Wishnu Wardhani anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan guru juga mempersoalkan tentang rekrutmen PPPK yang masih menggunakan tes, padahal pemerintah telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sejak tahun 2008 agar menjadi guru profesional dengan diberikannya Sertifikat Pendidik (Serdik) Guru Profesional.
Guru-guru sertifikasi SMA swasta lulusan PLPG 2008-2013 belum bisa mengikuti tes PPPK tahun 2021 dikarenakan kendala administratif. Beberapa diantaranya adalah verval ijazah dan NIK e-Ktp yang tidak sesuai dan tidak adanya izin dari yayasan tempat bernaung untuk mengikuti tes PPPK.
Koordinator IGS3 Pandeglang Sihab mengatakan, regulasi pemerintah yang tidak memenuhi rasa keadilan juga menjadi kendala nyata, di mana guru-guru yang belum bersertifikasi dan masih minim pengalaman bisa berpeluang besar menjadi PPPK/ASN. Sedangkan mayoritas guru Sertifikasi SMA Swasta PLPG 2008–2013 tidak dapat mendaftar PPPK lagi sejak 2022-2024 karena pemerintah lebih memprioritaskan P1 dan guru-guru honorer negeri meskipun baru mengabdi 2 (dua) tahun.
“Masalah yang dialami para guru tersebut tidak hanya dirasakan di daerah Pandeglang saja, tapi bisa juga di seluruh Indonesia. Perlu diingat oleh semua pihak, bahwa dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa guru mempunyai hak untuk memperoleh promosi dan penghargaan berdasarkan pengalamannya,” terang Sihab.
“Maka, selain kesejahteraan, sudah sepatutnya pemerintah juga memberikan kepastian status kepegawaian kepada guru sertifikasi swasta senior yang sudah mengabdikan diri selama 20 tahun lebih agar lebih fokus pada tugas utamanya sebagai pengajar dan pendidik,” lanjut Sihab.
Anggota Fraksi PKS DPRD Banten Shinta Wishnu Wardhani memyampaikan empati atas perjuangan para guru sertifikasi swasta yang telah membaktikan diri selama 20 tahun lebih dan menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Kami sangat memahami peran penting guru honorer swasta dalam pendidikan. Fraksi akan berupaya maksimal menyuarakan masalah ini kepada pemerintah provinsi maupun pusat,” ujarnya.
Wisnu memberikan saran, agar IGS3 PLPG 2008 – 2013 Pandeglang berkoordinasi dengan guru-guru yang senasib dan sevisi di kota/kabupaten lain se-Provinsi Banten agar aspirasinya yang sudah bagus ini lebih terdengar lagi sampai ke DPR RI atau pemerintah pusat.
Fraksi PKS berjanji akan terus melakukan pendampingan dan advokasi terhadap hak-hak para guru sertifikasi swasta eks PLPG 2008 – 2013 agar tidak terjadi lagi perbedaan hak dan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta karena sama-sama bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada kesempatan tersebut, bu Eka, salah seorang perwakilan guru juga menyampaikan harapannya agar ke depannya rekrutmen guru PNS wajib melalui proses yang terstruktur dan lebih selektif dengan mengutamakan profesionalisme, masa kerja, dan kompetensi kepribadian sehingga menghasilkan peserta didik yang lebih berkualitas sesuai tuntutan jaman tanpa menghamburkan lagi dana APBN.
Ditambahkan pula, bahwa meskipun guru calon PNS sudah lulus PPG, guru tersebut haruslah sudah mempunyai sumbangsih nyata pada dunia pendidikan dalam meningkatkan profesionalismenya dan kompetensi peserta didik baik akademik maupun non akademik. Karena ke depannya PNS adalah perhatian dan penghargaan/prestasi dari pemerintah bagi jasa-jasa guru yang telah lama medarmabaktikan dirinya dengan kesungguhan.
Acuannya adalah UU Sisdiknas dan UU No. 14 Tahun 2005.
Pertemuan tersebut ditutup dengan tuntutan agar pemerintah memberikan solusi konkrit nan bijak, yakni mengangkat guru-guru sertifikasi SMA Swasta PLPG 2008 – 2013 (dengan kriteria tertentu) secara otomatis (tanpa P3K) sebagai PNS di tahun 2025 sesuai rencana pemerintah tentang pengangkatan ASN guru dengan syarat lulus PPG. Untuk menghindari penundaan penerbitan Surat Keputusan, maka guru-guru yang sudah diangkat tersebut tetap mengabdi di sekolah asal atau sekolah induknya masing-masing dengan status PNS. Para guru tidak lupa mengingatkan pemerintah untuk memperbaharui pangkat/golongan SK Inpassing Guru Swasta secara otomatis melalui info GTK agar sesuai dengan masa kerjanya.