TANGERANG, (JT) – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (21/11/2024). Kali ini, rapat dengan agenda mendengarkan penjelasan bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang digelar pada rapat paripurna sebelumnya.
Pj Bupati Tangerang dalam pemaparannya menyampaikan, pemandangan umum fraksi-fraksi merupakan saran dan masukan yang harus diakomodir dalam penyelenggaraan pemerintah, terlebih dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Kali ini DPRD tengah membahas dua rancangan peraturan daerah yakni tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Syariah Kabupaten Tangerang dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang Kabupaten Tangerang.
Selain itu, DPRD juga tengah membahas rancangan peraturan daerah Kearsipan Daerah yang merupakan inisiatif dari anggota DPRD itu sendiri.
Sekretaris DPRD Neneng Almirah menyampaikan, rapat paripurna DPRD ini digelar sesuai aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimana dalam Permendagri pasal 16 ayat (1) dijelaskan bahwa hasil penyusunan peraturan daerah ditetapkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya pasal 73 hurup a berbunyi rancangan perda yang disampaikan pemerntah daerah akan ditanggapi oleh DPRD melalui pemandangan umum fraksi-fraksi hingga jawaban fraksi terhadap Pendapat Bupati atas Rancangan Perda Inisiatif DPRD.
“Hari ini agendanya penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Pj Bupati terhadap Raperda tentang penyelanggaraan keolahragaan dan penyelanggaraan kearsipan dan penyampaian penjelasaan Pj Bupati terhadap raperda yang tengah dibahas,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menjelaskan, Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro yang merupakan perusahaan perseoran daerah hanya manjalani perubahan nama saja. Yakni yang sebelumnya bernama LKM Arta Kerta Raharja menjadi LKM Syariah Arta Kerta Raharja.
“Hanya ganti nama saja dari konvensional menjadi syariah. Kalau tugasnya masih sama,” tandas Amud.