TANGERANG, (JT) – Setelah melalui proses panjang, dan pemeriksanaan saksi-saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, melimpahkan berkas Lurah Tumpang Siagian(LTS) ke Polresta Tangerang. Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tangerang sepakat untuk melimpahkan berkas dugaan pidana pemilu tersebut, Selasa (12/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan berkas dari Gakumdu Kabupaten Tangerang kepada Polresta Tangerang. Pelimpahan berkas dugaan pidana pemilu yang dilakukan LTS ini karena telah dinyatakan lengakap oleh Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dalam pasal Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ditegaskan bahwa ‘Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Muslik kepada wartan, seusai melapor ke Polresta Tangerang.
Menurutnya, jika melihat informasi yang ada, baik foto atau video maupun rekaman suara LTS yang masih kepala desa aktif, namun selalu menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2, jelas-jelas ini pidana. Dalam pasal 188 Disebutkan dengan jelas bagi yang melanggar pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ini dapat dijatuhi hukuman pidana dan denda.
‘Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000’.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat terutama pejabat di lingkup Pemkab Tangerang, BUMD, BLUD serta pejabat kecamatan dan kelurahan/desa untuk tidak ikut terlibat langsung dalam politik praktis. Jika tidak, tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai aturan perundang-undangan,” terang Muslik.
Sebelumnya viral di media sosial rekaman yang diduga suara Lurah Tumpang yang berisi dukungan terhadap salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Berikut isi rekaman suara tetrsebut; “Saya kan hari ini baru dinas lagi pak ketua sekjen, jadi saya mah nggak apa-apa lah mau nyebutin, saya Kepala Desa Wanakerta ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya, siap untuk mendukung H.Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah menjadi Bupati Tangerang dan saya juga siap untuk mendukung bapak Andra Sony dan Dimyati Nata Kusuma sebagai Gubernur Banten periode 2024 – 2029
‘Saya kan balas budi untuk pak Andra Soni, saya kan kalau nggak ada Gerindra mah enggak ada yang ngeluarin, Terus partai yang saya ikutin mana..!!, cuman ngabisin duit saya doang enggak ada sama sekali toleransinya,” ucap LTS dalam Voice Note.