Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan ketentuan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen, termasuk di Jakarta. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.