BPKAD Masih Sembunyikan Pelaku Pengembalian Uang Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa

oleh -142 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Meski sudah dilidik oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, masih enggan membuka identitas pelaku pengembalian. BPKAD sendiri masih bingung atas dasar apa pengembalian uang dugaan hasil korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut ke kas daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengungkapkan, pihaknya selaku pemegang rekening tempat penyimpanan uang daerah (RKUD) hanya menerima bukti trasnfer melalui rekening koran. Ia tidak tau pasti apa alasan orang tersebut mengembalikan uang dari pembelian lahan RSUD Tigaraksa ini.

“Kami RKUD kan hanya menerima, kalaupun dari pihak mana silahkan saja, terkait dengan siapa saya jugat idak tahu persis, karena saya tidak bisa membaca sts nya dalam rekening koran tersebut,” ujar Muhamad Hidayat kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (22/7/2024).

Saat ditanya, apa alasan orang perorang ini mengembalikan uang pembelian lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah senilai Rp 32,8 miliar, apakah hasil temuan BPK, atau hasil temuan aparat penegak hukum, Hidayat juga mengaku tidak tau. Karena sampai saat ini belum ada keterangan apapun dari pengembalian uang tersebut.

“Kami tidak pernah mendapat informasi itu ya, yang jelas RKUD mengetahui pengembalian uang itu setelah menerima rekening koran. Kami tidak pernah mendapat konfirmasi sebelumnya atau apa. Karena pengembalian uang itu juga dilakukan sebanyak 6 kali,” terang Hidayat.

Hanya saja menurut Hidayat, setiap ada uang yang masuk ke kas dareah, pihak RKUD wajib mengamankan uang tersebut. Andai saja nanti tidak ada slot, tetap akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Kecualu kalau ada orang yang mengaku salah kirim, tentu akan dikembalikan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Disinggung soal overlaping pembelian lahan RSUD Tigaraksa ini, yang diduga lahan yang dibayar adalah lahan milik negara atau milik Pemkab Tangerang sendiri, menurut Hidayat pihaknya tidak punya kewenangan soal itu. Pihaknya hanya mencatat aset Pemkab Tangerang setelah ada pembelian yang sah. Bahkan saat disingung soal total luas lahan RSUD Tigaraksa yang dibayar, Hidyat juga mengaku tidak hafal totalnya.

“Itu bukan kewenangan saya, silahkan tanya yang berewenang,” tandas Hidayat.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Tomy Hasiolan juga mengaku telah memerintahkan tim Penyidik untuk memburu informasi ihwal adanya pengembalian uang ke RKUD Kabupaten Tangerang. Pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD tersebut, tanpa diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang tengah mengusut kasus ini.

Pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidsus bertindak cepat untuk mengcek informasi pengembalian uang dari dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini. Bahkan para penyidik bakal memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini (Rabu (22/5/2024), saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang seperti dikutip dari mediabanten.com

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang juga telah memeriksa sebanyak 50 saksi lebih dalam kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut, telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sejak Juli 2023.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *