TANGERANG, (JT) – Satpol PP Kabupaten Tangerang tak punya nyali dalam melakukan penertiban reklame bakal calon kontestan Pilkada yang marak bertebaran. Sejauh ini, penegak perda tersebut saling menunggu dan lempar dengan Bawaslu untuk bertindak.
Sesuai pantauan JurnalTangerang di lapangan, makin mendekati pesta demokrasi, belakangan turut diikuti dengan maraknya baliho yang berdiri di sejumlah ruang publik. Tidak sedikit alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon tersebut terpasang di persimpangan jalan yang berakibat mengganggu ketertiban umum.
Hanya saja, kondisi ini seakan dibiarkan. Bawaslu dan Satpol PP seakan tutup mata dan saling lempar atas situasi tersebut.
“Kalau kita menunggu arahan dari Bawaslu,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, di Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.
Meski bertebarannya baliho tersebut menggangu ketertiban umum, sejauh ini Satpol PP tidak mau gegabah dalam melakukan penertiban. Lebih lagi kontestasi Pilbup 2024 diikuti tiga pasangan. Masing-masing, Zulkarnain-Lerru, Mad Romli-Irvansyah, dan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah sebagaimana yang sudah mendaftar ke KPU.
“Kita tetap menunggu informasi dari Bawaslu. Kemarin soalnya hasil sosialisasinya seperti itu,” tambah Agus Suryana menegaskan.
Petugas perda tak kunjung melangkah lantaran penertiban baliho yang bertebaran di setiap sudut jalan dan lingkungan tersebut nantinya ada tim khusus yang dibentuk. Meski saat ini masih belum tahapan kampanye, Agus Suryana mengaku, belum berani melangkah.
“Kami tidak berani melangkah, nanti penertibannya turun bersama-sama. Selama belum ada arahan dari Bawaslu, sementara kita pasif dahulu, jadi, tetap acuan kita ya Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menegaskan, saat ini proses penindakan atas baliho masih menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai aparat penegak perda.
Hal itu seiring dengan belum masuknya tahapan masa kampanye yang dimulai 25 September mendatang.
’’Nantinya titik lokasi alat peraga kampanye akan ditentukan KPU sesuai PKPU tentang kampanye dan pasal 69 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Yang mana tidak boleh dipasang di fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan dan tempat ibadah. Saat ini pengawasannya ada di Satpol PP,” ungkapnya.