TANGERANG, (JT) – Pemilihan serentak 2024 bakal digelar 27 November 2024 mendatang. KPU Kabupaten Tangerang, saat ini tengah sibuk melakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan atas nama Julkarnaen dan Leru Yudistira yang telah lolos verifikasi administrasi (vermin) sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menjelaskan, pada pendaftaran awal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari unsur perseorangan mendaftarkan sebanyak 159.888 ktp dukungan. Namun setelah menjalani vermin pertama hanya sekitar 29.207 ktp yang memenuhi syarat dan sekitar 126.206 ktp yang tidak memenuhi syarat administrasi dan sekitar 4.475 yang belum memenuhi syarat.
Sesuai juknis yang ada di KPU, maka calon perseorangan ini wajib mengusulkan ktp syarat dukungan dua kali lipat dari jumlah yang tidak memenuhi syarat. Setelah itu, pasangan calon perseorangan kembali mengusulkan ktp syarat dukungan sebayak 233.302. Atas usulan itu, KPU kembali melakukan verifikasi administrasi dukungan ke dua setelah perbaikan, haslnya sebanyak 189.973 dukungan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Sesuai ketentuan, kami KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi faktual (Verfak) dibantuk PPK dan PPS di masing-masing desa dan kelurahan. Saat ini tahapannya masih berjalan yang dimulai sejak 21 Juni hinga 4 Juli mendatang,” terang Umar kepada awak media, saat menggelar conferensi pers di Gedung KPU Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024).
Jika hasil verifikasi faktual ini lolos memenuhi syarat secara aturan, tentu bakal calon perseorangan ini akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024 mendatang berbarengan dengan bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik.
“Alhamdulillah sampai saat ini masih berjalan verifikasi faktual secara lancar. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” tandasnya.
Umar menambahkan, selain tahapan verifikasi faktual pada Pokja Pencalonan, KPU Kabupaten Tangerang juga tengah melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pokja data pemilih. Sebelumnya KPU Kabupaten Tangerang melalui PPK dan PPS telah membentuk badan adhoc yakni petugas pemutarhiran data pemilih (Pantarlih) ditiap-tiap desa dan kelurahan se Kabupaten Tangerang.
Menurut Umar, dari total kebutuhan 8.706 Pantarlih yang tersebar di 29 kecamatan, ada sebanyak 9.314 orang yang mendaftar. Artinya secara jumlah ini akan terpenuhi, tinggal diseleksi apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Tentunya selain syarat administrasi yang harus memenuhi, pengalaman sebagai penyelenggara pemilu juga akan sangan mempengaruhi untuk lolos sebagai Pantarlih. Besok, Senin 24 Juni akan dilakukan pelantikan dan bimbingan teknis, untuk selanjutnya pada hari selasa akan menggelar Gerakan Coklit Serentak,” tegas Umar.