Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 1.444 Lembar Uang Pecahan 100 Ribu Palsu

oleh -64 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari, Jumat (26/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Hadir pula perwakilan dari Kodim 0510/Trs, Polresta Tangerang, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang, Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Afrillyanna menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang. “Barang bukti yang hari ini dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam jenis kejahatan. Dari perkara tindak pidana uang palsu, Kejari memusnahkan sebanyak 1.444 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai sekitar Rp140 juta. Uang palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, dari perkara tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan, dimusnahkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Rinciannya antara lain Tramadol sebanyak 50.717 butir, Hexymer 46.022 butir, Trihexyphnidyl 400 butir, Aprazolam 429 butir, Riklona 244 butir, dan Yarindo sebanyak 8.000 butir. Obat-obatan ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak lagi beredar di masyarakat.

Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti berupa 35 unit telepon genggam yang sebelumnya digunakan dalam berbagai tindak pidana. Selain itu, barang bukti narkotika juga turut dimusnahkan, meliputi 144 gram sabu, 100 gram ganja, dan 456 gram tembakau sintetis. Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia berbahaya.

Menurut Afrillyanna, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menekankan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan serius dalam menegakkan hukum, serta memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum bersama instansi terkait di Kabupaten Tangerang dalam melawan tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika, peredaran obat keras tanpa izin, serta tindak pidana pemalsuan uang.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *