Jhon : Beking Toko Obat Golongan G di Bandung, Polsek Regol di Harapan Cepat Gelar Perkara

oleh -106 Dilihat
{"data":{"pictureId":"d213c7fff3ce4ec2811892268a2cfe8b","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jurnaltangerang.com|Bandung, – Berawal ada aduan dari masyarakat sekitar, terkait adanya dugaan counter pulsa yang menjual obat keras golongan G di Jalan Cibaduyut, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat yang membuat Awak Media mendatangi conter pulsa tersebut, untuk menggali informasi kebenarannya pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

Setelah Awak Media datang ke lokasi, untuk membuktikan informasi kebenaran adanya penjualan obat keras golongan G di conter pulsa tersebut dan ditemukan banyaknya barang bukti Tramadol, Exsimer dan berbagai jenis obat keras lainnya.

Oleh karena itu, Abu Hafidh Jalaly wartawan dari media online mengajak penjaga conter pulsa yang bernama Edi alias Ata ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh kepolisian.

Namun, dalam perjalanan yang menggunakan kendaraan roda 4 (mini bus) ke Polsek terdekat ada oknum bernama Jhon yang diduga Pemback Up atau komplotan dari bagian pengedar obat keras golongan G yang menghentikan laju kendaraan dengan sepeda motor di Jalan BKR Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung,

Lalu, Jhon melakukan pengerusakan kendaraan Mobil mini bus, penganiayaan terhadap Abu Hafidh Jalaly hingga memprovokasi masyarakat dan membuang atau memindahkan barang bukti obat keras golongan G ke komplotannya yang sudah terbungkus di kantong plastik hitam yang akan diserahkan ke kepolisian.

“Pada saat saya mau menyerahkan terduga penjual obat keras golongan G ke Polsek terdekat, tapi mobil saya dihadang dengan motor oleh Jhon selanjutnya terjadi pengerusakan kendaraan, pemukulan terhadap saya menggunakan tangan kosong ke arah pelipis sebelah kanan dan menendang ke daerah perut,” ucap Abu Hafidh Jalaly.

Lanjut Abu Hafidh Jalaly, membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Regol dengan Nomor: LP/B/9/11/2025/SPKT/POLSEK REGOL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Akan tetapi dalam penerapan pasal dalam laporan Abu Hafidh Jalaly, diduga Polsek Regol kurang tepat dalam penerapan pasalnya, karena harusnya menggunakan pasal 352 juncto 160 KUHP karena selain terjadinya dugaan penganiayaan, ada pula dugaan penghasutan yang di lakukan oleh Jhon kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan meneriaki rampok kepada Abu Hafidh Jalaly.

Akibat penghasutan itupun, mobil minibus milik Abu Hafidh Jalaly mengalami kerusakan yang cukup parah. Tidak hanya pada kendaraan mobil, trauma akibat dugaan penganiayaan dan penghasutan itupun membuat trauma yang saat ini dialami oleh Abu hafidh Jalaly.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Budi, menyampaikan bahwa “sebagai anggota kepolisian, kami menerima setiap laporan dari masyarakat. Akan tetapi, kami tetap akan melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang ada,”Tuturnya.

Namun saat ini, Jhon terduga pelaku penganiayaan dan penghasutan tehadap Abu hafidh Jalaly belum dilakukan penahan, hanya sebatas di mintai keterangan.

“Nanti setelah adanya pemeriksaan dan gelar perkara, maka akan di tetapkan statusnya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Regol.

Sampai berita diterbitkan Kapolsek Regol, Kapolrestabes Bandung belum di mintai tanggapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *