DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025–2029 dan Revisi Perda PSU

oleh -28 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (30/6/2025). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Baidowi ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) Perumahan.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, hadir pula Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Muspida seperti perwakilan Kodim 0510 Tigaraksa, Kemenag Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Nonce Tendean, menyampaikan apresiasi atas pemaparan Bupati terkait dua Raperda tersebut. Menurutnya, Raperda RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menjadi pijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang harus disusun berpedoman pada RPJPD 2025–2045, RTRW 2011–2031, dan RPJMN 2025–2029.

“Raperda ini tidak hanya menjadi kerangka kerja bagi seluruh perangkat daerah, tetapi juga menjadi komitmen kami untuk mendukung arah pembangunan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nonce.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat berharap RPJMD tersebut bisa menjawab isu-isu prioritas seperti pendidikan, kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Mereka juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar-OPD, peningkatan kualitas layanan dasar, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RPJMD.

Terkait revisi Perda PSU, Fraksi Demokrat mendukung penguatan regulasi guna menegaskan kewajiban pengembang dan memaksimalkan pengelolaan aset publik. “Langkah revisi ini harus dibarengi pengawasan yang konsisten dan komunikasi yang baik dengan pengembang,” tambah Nonce.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Firman Maulana, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari berbagai unsur agar dapat menggambarkan kondisi riil Kabupaten Tangerang. Menurutnya, RPJMD yang baik harus mampu merumuskan solusi konkret atas potensi dan permasalahan daerah.

“RPJMD harus menjadi panduan utama dalam perencanaan anggaran dan pembangunan, serta dirancang sesuai aspirasi rakyat,” ujar Firman.

Ia menambahkan bahwa rencana ini harus menjadi pedoman seluruh SKPD dalam menyusun rencana kerja strategis mereka masing-masing.

Soal revisi Perda PSU, Fraksi Golkar menilai bahwa kendala implementasi yang dihadapi saat ini merupakan konsekuensi dari kompleksitas persoalan perumahan dan permukiman. Oleh karena itu, Raperda perubahan ini dinilai sangat penting agar penyerahan dan pengelolaan aset PSU dari pengembang bisa dilakukan secara lebih efektif.

“Perubahan regulasi ini sangat diperlukan untuk menjamin rumah yang layak huni dapat diimbangi dengan keberadaan fasilitas umum yang memadai, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2011,” tandasnya.

Dengan adanya pandangan umum dari berbagai fraksi ini, pembahasan dua Raperda strategis tersebut diharapkan dapat berjalan secara efektif, partisipatif, dan solutif.

Wakil Ketua DPRD Ahmad Baidowi menyatakan bahwa semua masukan dari fraksi akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pembahasan selanjutnya.

“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat arah pembangunan Kabupaten Tangerang ke depan,” ujarnya saat menutup rapat.

Dua Raperda ini tidak hanya menjadi fondasi hukum, namun juga cerminan visi bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan merata di Kabupaten Tangerang.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *