TANGERANG, (JT) – Sebanyak 42 sertifikat tanah wakaf diserahkan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025). Penyerahan setifikat wakaf kepada Nazir merupakan langkah kerjasama ATR/BPN dan Kemenag dalam program 100 hari keja pertama.
Kepala Kantor ATR/BPN Yayat Ahadiat Awaludin menjelaskan, di Kabupaten Tangerang ada puluhan sertifikat wakaf yang diajukan Kementerian Agama kepada ATR/BPN. Kali ini sebanyak 42 sertifikat tanah wakaf yang sudah selesai dan bisa diserahkan kepada Nazir selaku pemegang wakaf melalui kantor Kementerian Agama.
“Sesuai dengan program 100 hari kerja kementerian ATR- BPN RI supaya para Nazir memohonkan atau mengajukan sertifikat tanah wakaf kantor kami. Meskipun ada data-data kepemilikan yang belum lengkap, tentu kami dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang akan membantu serta memfasilitasi permohonan sertifikat tanah wakaf, sehingga legalnya dan diakui oleh negara,” ungkap Yayat, kepada wartawan usai penyerahan sertifikat tanah wakaf di kantor Kemenag Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya kata Yayat, pihaknya mendorong Kemenag Kabupaten Tangerang, untuk kembali mendata dan mengajukan permohonan sertifikat tanah wakaf baik masjid, mushola, majlis ta’lim dan sarana ibadah lainnya. Obyek tanah wakaf juga bisa berupa lahan yang sudah berdiri bangunan seperti masjid, mushola, sekolah dan sarana ibadah lainnya maupun lahan yang masih kosong belum beridri bangunan.
“Namun obyek tanah wakaf bukan cuma sarana tempat ibadah orang muslim saja, tapi juga untuk umat agama lain seperti Nasrani, Kristen dan Hindu, Budha dan lainnya. Contoh wakaf gereja apabila obyek tanah tersebut belum disertifikatkan bisa diajukan sertifikat ke-kantor kami,” imbuhnya.
Yayat menghimbau kepada para Nazhir yang menerma sertifikat tanah wakaf ini untuk bisa menjaga serta menyimpannya dengan baik. Jangan sampai, seritifikat atau tanah wakaf diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Kemententerian Agama Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Wakaf Cecep Jaenudin mengungkapkan, dalam program kerja 100 hari pertama kementerian ATR/BPN, pihakya sudah mengajukan sebanyak 42 berkas tanah wakaf untuk dimohonkan sertifikat. Dokumen wakaf milik Masjid, Mushola dan sarana ibadah lainnya ini telah di data dan diproses menjadi seritifikta tanah wakaf oleh ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah sebanyak 42 seritifkat tanah wakaf ini telah usai diproses dan bisa diserahkan kepada 5 Nazir di Kabupaten Tangerang. Terselenggaranya program ini berkat kerjasama yang baik antara Kemenag dengan ATR/BPN,” terang Cecep.
Ia berharap dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf bagi tempat-tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Greja dan sarana ibadah lainnya, serta sarana pendidikan agama ini, dapat meminimalisir sengketa tanah. Terutama munculnya gugatan dari ahli waris, padahal keluarga sebelumnya telah mewakafkan objek tanah tersebut untuk kepentingan sarana keagamaan.
“Semoga kedepan, dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, tidak ada lagi sengketa pertanahan terhadap tanah wakaf. Terutama gugatan dari para ahliwaris,” tandasnya.