2 Lokasi Penambang Ilegal di Pete Disegel Satpol PP

oleh -55 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tangerang melakukan penyegelan terhadap tambang galian C yang tidak berizin di dua tempat berbeda, Selasa (14/5/2024).

Dua tambang galian C yang disegel yakni, di Desa Tegalsari dan Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Penutupan dilakukan dengan memasang pita kuning di pintu masuk tambang serta mengusir seluruh armada pengangkut tanah galian. Petugas juga meminta data dari pemilik tanah.

Saat petugas hendak melakukan penutupan sempat terjadi adu argumentasi antara petugas Satpol PP dengan pekerja yang menolak penutupan penambangan bahan galian. Namun setelah diberi penjelasan akhirnya para pekerja mau mengerti.

Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Pemkab Tangerang, Ahmad Satibi mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin galian C. Para pemilik penambangan yang tidak mempunyai izin tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut Ahmad Satibi mengutarakan, penutupan sifatnya hanya sementara, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan baru bisa dibuka setelah pemilik mengurus perizinan galian C.

Untuk mengantisipasi penambangan kembali dilakukan, pascapenutupan di lokasi yang berbeda, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan berkoordinasi dengan pemangku wilayah di tingkat desa dan kecamatan setempat.

Sebelumnya, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied menerima kedatangan sejumlah orang yang mengaku pengelola galian tanah yang berlokasi di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, pada Senin (13/5/2024) sore.

Mereka datang ke Kantor Kecamatan Tigaraksa untuk melakukan protes, lantaran sebuah kendaraan mobil dinas Satpol PP Kecamatan Tigaraksa terparkir di akses masuk aktivitas galian tanah tersebut.

Kedatangan mereka diterima langsung Camat Tigaraksa, Cucu Abdurossyied dan dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat di ruangan rapat kecamatan setempat.

Dalam pertemuan itu, Cucu dengan tegas menolak adanya galian C ilegal. Kata Cucu, pihaknya tidak akan mentolerir adanya usaha ilegal yang tidak ada izinnya. Apalagi didalam aturan Perda tidak diperbolehkan.

banner 728x90
oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *