TANGERANG, (JT) — Rencana pembangunan area pemakaman di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai penolakan dari sejumlah warga. Warga menilai proses sosialisasi yang dilakukan pihak pengembang atau perusahaan (PT) tidak dilakukan secara utuh dan transparan.
Penolakan itu disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Hendra Jaya yang juga aktif memantau perkembangan proyek tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses sosialisasi, di mana sebagian warga mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan dan mekanisme pembebasan lahan.
“Awalnya saya tanya ke warga, ternyata sosialisasinya tidak utuh,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Bahkan ia juga mempertanyakan kepada pemerintahan desa, sudah sejauhmana hasil dari kesepakatan pertemuan klarifikasi terhadap warga masyarakatnya yang kontra.
Ia juga menyinggung bahwa wilayah yang akan dijadikan lokasi proyek berada di zona kuning, yang sejatinya diperuntukkan bagi kawasan perumahan, bukan pemakaman.
“Kalau zonanya untuk perumahan, kenapa dijadikan pemakaman? Ini harus dikaji ulang. Jangan sampai ada permainan di balik isu pemakaman ini,” katanya.
Selain menyoroti aspek perizinan, ia juga menegaskan pentingnya pendekatan musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik antara warga dan pihak perusahaan.
Ia menambahkan, peran pemerintah desa dan kecamatan sangat penting untuk menjembatani permasalahan agar tidak meluas.
“Pemerintahan desa harus bertanggung jawab, karena mereka yang menandatangani dokumen awal. Kalau masih ada warga yang menolak, artinya belum semua pihak sepakat. Itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, ormas, dan aktivis setempat, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
Para aktivis dan sosial masyarakat pada prinsipnya mendukung dengan masuknyaninvestasi ke wilayah kami. Tapi dengan cara yang sesuai proseduran dan sesuai aturan yang berlaku.