TANGERANG, (JT) – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan kota dengan melarang keras keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar di seluruh wilayah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi kewilayahan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (8/8/2025).
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, serta Plt. Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina. Salah satu fokus utama pembahasan adalah peningkatan kebersihan dan penanganan sampah, seiring semakin ketatnya penilaian Adipura.
“Kebersihan adalah harga mati. Tidak ada kompromi bagi TPS liar yang menjadi sumber masalah. Saya perintahkan seluruh camat dan lurah untuk menertibkan dan menindak tegas,” tegas Sachrudin.
Ia menginstruksikan penanganan TPS ilegal dengan membongkar lokasi pembuangan sembarangan, memasang spanduk larangan, serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. “Penegakan aturan harus diikuti dengan pembinaan masyarakat agar kesadaran kebersihan semakin tumbuh,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga menggalakkan kampanye pengurangan plastik sekali pakai dengan mengajak warga membawa wadah minum sendiri, sebagai langkah mengurangi sampah dari sumbernya.
Sachrudin menekankan bahwa keberhasilan menjaga kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen terkait. “Camat, lurah, dan perangkat daerah harus terus berkomunikasi dan bersinergi. Setiap masalah di wilayah, baik sampah maupun banjir, harus segera dikoordinasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya.







