Ustur Ubadi: Pembangunan Tempat Pemakaman Komersial di Desa Tegalsari Ditangguhkan

oleh
oleh

TANGERANG,(JT) – Warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Warga Desa Tegalsari menolak pembangunan tempat pemakaman komersial di wilayahnya.

Penolakan warga tersebut telah disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu 24 Desember 2025.

Selain menyampaikan penolakan, warga juga meminta agar pembangunan tersebut dibatalkan karena proyek yang dikembangkan oleh PT Insira Kiat Mulia itu tidak transparan dalam hal perizinan dan komunikasi publik.

Insira Memorial Park disebut sebagai pemakaman premium dengan konsep arsitektur bernuansa Maroko. Namun sejak awal pembangunan, warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses sosialisasi maupun persetujuan lingkungan.

“Dari hasil RDP, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan penangguhan proses kegiatan pemakaman komersial tersebut sampai seluruh perizinan di tingkat Kabupaten Tangerang benar-benar selesai,” kata Ustur Ubadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.

Ustur menegaskan pemerintah tidak mengahalangi investor untuk berusaha di Kabupaten Tangerang sepanjang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

“Jadi jangan mentang-mentang bisa mengurus ke pusat melalui OSS, lantas pengembang mengabaikan peraturan daerah, lokal wisdom (kearifan lokal) dan lainnya,” tegas Ustur.

Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar segala aktivitas mengenai pembangunan tempat pemakaman komersial Insira Memorial Park di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang oleh PT. Insira Kiat Mulia dihentikan sementara.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *